REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi memantau penarikan obat Albothyl dari pasaran. Langkah ini untuk menyikapi adanya larangan peredaran Albothyl oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Produk tersebut sudah tidak boleh digunakan dan diharuskan ditarik dari pasaran," ujar Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kota Sukabumi, Galih Marelia Angraeni, Rabu (21/2). Oleh karena itu lanjut dia dinkes kini melakukan pengawasan terhadap 51 apotik yang tersebar di Kota Sukabumi.
Targetnya kata Galih, apotik tersebut tidak lagi mengedarkan obat tersebut. Namun lanjut dia kewenangan untuk menarik produk tersebut berada di produsen atau perusahaan obat .
Dinkes lanjut Galih, hanya berperan untuk memantau penarikan dan meminta obat tersebut tidak dijual lagi. Sehingga dampak negatif dari penggunaan obat tersebut bisa dicegah.
Galih menerangkan, sebelumnya BPOM melakukan pengawasan keamanan obat beredar di Indonesia untuk memastikan bahwa obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu. Hasilnya dalam dua tahun terakhir BPOM menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan.
Diantaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi. Salah seorang pengelola Apotik di Jalan Kapten Harun Kabir Sukabumi, Harni mengatakan, obat Albothyl sudah dilakukan penarikan oleh perusahaan yang membuatnya. "Sebelum diambil produk tersebut memang sudah lama tidak ada yang membelinya," cetus dia.