REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Rini Soemarno berjanji 30 perusahaan pelat merah akan melakukan integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak pada tahun ini. Hal itu seperti yang telah dilakukan Pertamina saat ini.
"Harus 30 karena 30 itu sudah merepresentasikan 90 persen pendapatan seluruh BUMN," ujar Rini di Jakarta, Rabu (21/2).
Menurut Rini, langkah Pertamina dalam mengintegrasikan data keuangan ke DJP menunjukkan komitmen BUMN untuk menerapkan tata kelola yang baik dan transparan. Ia mengaku, dengan sistem pelaporan manual membutuhkan waktu lama dan risiko tingkat kesalahan tinggi. Hal itu menyebabkan Pertamina bisa terkena denda pajak.
"Ini sangat penting karena kita bisa mengetahui pendapatan atau keuntungan dari BUMN itu betul-betul seperti yang tertera dan pembayaran pajak dilakukan tepat waktu," ujar Rini.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, sebanyak tujuh BUMN akan melakukan kerja sama serupa Pertamina. BUMN tersebut adalah PLN, Telkom, PGN, Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Ia berharap, kerja sama ini bisa menguntungkan baik DJP maupun perseroan. Bagi DJP, kerja sama ini dapat mempercepat uji kepatuhan WP. Sementara, bagi BUMN akan mengurangi kerepotan dalam pemeriksaan. "Perhitungan akan lebih transparan dan akurat. Mereka (BUMN) juga bisa menjadi barometer pembayar pajak yang baik dan menjadi contoh buat WP lain," ujar Robert.