Kamis 22 Feb 2018 00:25 WIB

Bahrain Bangun Masjid Baru di Kota Muharraq

Pembangunan masjid itu menelan biaya sekitar 250 ribu Bahraini Dinar.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agus Yulianto
Sebuah masjid di Bahrain (Ilustrasi)
Sebuah masjid di Bahrain (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANAMA -- Sebuah masjid baru yang dinamai Masjid MUbarak dan Fatima Kanoo telah dibuka hari ini, Rabu (21/2) waktu setempat, di Kota Muharraq, Bahrain. Menteri Peradilan, Urusan Islam dan Wakaf, Sheikh Khalid bin Ali Al-Khalifa, meresmikan masjid yang baru saja rampung dibangun tersebut.

Dilansir dari News of Bahrain, Rabu (21/2), pembangunan masjid itu menelan biaya sekitar 250 ribu Bahraini Dinar. Berlokasi di Timurlaut Muharraq, masjid baru tersebut dibangun di atas lahan seluas 565 meter persegi dengan kapasitas daya tampung sekitar 285 jamaah.

Sheikh Khalid memuji keluarga Kanoo dan memuji upaya mereka yang berdedikasi untuk mempromosikan proyek amal. Selain itu, sang menteri juga memuji langkah keluarga Kanoo dalam mendukung acara keagamaan, sosial, dan nasional, serta berkontribusi atas institusi pembangunan sosial.

Sheikh Khalid memberikan penghormatan terhadap almarhum Mubarak bin Jassim Kanoo, yang telah mengawasi proyek amal Keluarga Kanoo secara pribadi. Termasuk, pembangunan masjid dan pusat kesehatan.

Dia memberikan penghormatan kepada Yang Mulia Raja Hamad bin Isa Al-Khalifa, Yang Mulia Perdana Menteri Pangeran Salman bin Hamad Al-Khalifa, Pangeran Mahkota, Wakil Panglima Tertinggi dan Wakil Perdana Menteri Pertama, atas upaya mereka mempromosikan tempat ibadah. Upacara pembukaan masjid tersebut dihadiri oleh Wakil Sekretaris untuk Urusan Islam Dr. Farid bin Yacoub Al-Meftah, para pejabat kementerian, Fawzi Kanoo, Khalid Kanoo, Nabil Kanoo, Saud Kanoo dan anggota Kanoo lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement