REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yudi yang sebelumnya anggota Komisi V DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2).
Dalam tuntutannya, JPU KPK juga meminta pencabutan hak politik Yudi selama lima tahun setelah bebas dari masa tahanannya. Adapun untuk hal yang memberatkan JPU KPK menilai perbuatan Yudi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatannya juga telah mecederai amanah rakyat terhadap anggota DPR RI. Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap baik dan sopan serta belum pernah dihukum.
Dari fakta persidangan, Yudi terbukti menerima uang lebih dari Rp 11 miliar dari pengusaha terkait program aspirasi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara. Jaksa Iskandar Marwata menyebutkan, uang tersebut ia terima dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng karena telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan program aspirasi.
Yudi juga menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 2 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk uang rupiah dan dolar AS itu bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha, mantan staf honorer Fraksi PKS di Komisi V DPR. Kedua, Yudi menerima Rp 2,5 miliar dan 354.300 dolar AS dari Aseng karena akan menyampaikan usulan program aspirasi yang akan dilaksanakan oleh Aseng.
Atas perbuatannya, Yudi dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Usai dibacakan tuntutan, kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu selama dua pekan untuk menyusun pledoi atau pembelaan. Majelis Hakim pun mengabulkan sehingga persidangan ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu (7/3) dengan agenda pembacaan pledoi.