REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendukung pengenaan pajak pada pelaku perdagangan daring atau e-commerce. Hal ini karena pengenaan pajak biasa berlaku secara internasional pada setiap barang yang diperdagangkan.
"Kalau Bekraf sih dukung pengenaan pajak itu. Pajak kan sumber pendapatan nasional," ujar Wakil Kepala Bekraf Ricky Joseph Pesik kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu, (21/2).
Menurutnya, setiap negara memang memiliki aturan soal pajak. Hanya saja menurutnya, tantangan terbesar dalam kajian implementasi pajak yakni terjadinya pajak ganda atau double tax.
Ia menjelaskan, dalam konteks pajak e-commerce yang akan dikenakan pajak adalah merchant. "Cuma, merchant-merchant ini kan kadang-kadang, misalnya barang impor jauh lebih murah tax-nya dari lokal. Jadi kan terjadi ketidakadilan ekonomi terhadap pelaku nasional," tutur Ricky. Baginya, aturan pajak harus berpihak pada masyarakat.
Pemerintah berencana mengenakan tarif pajak e-commerce sebesar 0,5 persen. Nilai pajak ini dinilai Ricky masih kecil. "Bagi saya nggak masalah (dengan tarif) itu bagian dari legalitas usaha, ya memang harus kena pajak. Segitu termasuk kecil loh kalau dibandingkan negara lain, kecuali Singapura mungkin," tutur Ricky.