Rabu 21 Feb 2018 23:54 WIB

Presiden Diminta Keluarkan Perppu MD3

Hal ini terkait adanya pasal kontroversial di RUU MD3

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Hazliansyah
Anggota Komisi III DPR-RI, Arsul Sani di Gedung Nusantara II, Senin (16/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota Komisi III DPR-RI, Arsul Sani di Gedung Nusantara II, Senin (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani berharap Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Hal ini jika Presiden tidak menyetujui poin-poin pasal yang ada dalam Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"PPP berharap Presiden keluarkan Perppu untuk mengganti ketentuan ketentuan yang dianggap kontroversial tersebut, setelah itu DPR bisa merevisi kembali dengan membuka ruang konsultasi publik seluas-nya secara bijak," ujar Arsul saat dihubungi pada Rabu (21/2).

Sebab menurutnya, sikap presiden yang tak setuju dengan UU MD3 perubahan dengan tidak menandatangani UU MD3 tidak menghalangi pemberlakuan UU tersebut. Hal ini sesuai peraturan perundangan, bahwa UU tetap berlaku meski tidak ditandatangani presiden terhitung 30 hari setelah UU tersebut disetujui DPR dan Pemerintah.

"Persoalan utamanya /kan bukan soal tanda tangan atau tidaknya Presiden. Yang jadi /concern masyarakat luas /kan seperti yang disampaikan PPP, adanya pasal-pasal yang rumusan normanya tidak pas," ujar Arsul.