REPUBLIKA.CO.ID, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak. Dalam PMK bernomor 16/PMK.01/2018 yang menggantikan PMK Nomor 194/PMK.01/2015 itu disisipkan pasal baru yang memuat pemberian tunjangan kepada hakim pengadilan pajak.
Dalam Pasal 3A yang muncul di antara Pasal 3 dan Pasal 4 termaktub ketentuan tunjangan bulanan kepada hakim pada pengadilan pajak dengan ketentuan ketua mendapatkan sebesar Rp 9 juta, wakil ketua sebesar Rp 7,8 juta, hakim ketua majelis sebesar Rp 5,3 juta, hakim tunggal sebesar Rp 4 juta, dan hakim anggota majelis sebesar Rp 4 juta.
“Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada hakim sebagaimana dimaksud ditanggung oleh pemerintah,” demikian bunyi Pasal 5 PMK tersebut sebagaimana dilansir laman http:setkab.go.id, Rabu (21/2).
Dalam PMK itu juga disebutkan, bagi hakim yang masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang diberhentikan sementara dari jabatan sebelumnya dan belum diberikan gaji sebagai pejabat negara, dapat dibayarkan gajinya sebagai PNS sesuai status kepegawaian pada unit/instansi induknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan perumahan dan ketentuan mengenai gaji pokok PNS yang dibayarkan kepada hakim yang tidak lagi diperhitungkan sebagai unsur pengurang, menurut PMK itu, berlaku terhitung sejak Januari 2018.
Selain tunjangan rumah, kepada hakim pengadilan pajak juga diberikan tunjangan yang meliputi tunjangan hakim, tunjangan transportasi, dan tunjangan tambahan penanganan kasus. Besarnya tunjangan hakim yang diberikan setiap bulannya untuk ketua sebesar Rp 45,7 juta, wakil ketua Rp 41,5 juta, hakim ketua majelis Rp 38 juta, dan hakim anggota majelis Rp 33 juta.
Sementara, besarnya tunjangan transportasi yang diberikan kepada hakim yang tidak menerima fasilitas kendaraan dinas adalah Rp 2 juta dan besarnya tunjangan tambahan penanganan kasus adalah Rp 1,15 juta per orang per sidang.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali meminta para calon hakim agar selalu menjaga integritas. Sebab, integritas akan menjadi ujian nantinya bagi para hakim. "Integritas ini akan mengalami banyak ujian ketika menjadi hakim. Akan tetapi, mereka yang selalu mendengarkan hati nuraninyalah yang banyak berhasil dalam ujian integritas ini," ujar Hatta Ali dalam acara pembekalan CPNS Calon Hakim di Lingkungan MA 2018 di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/2).
Hatta mengatakan, periode magang bagi para calon hakim harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan. Para calon hakim juga perlu membangun kompetensinya dalam masa ini, di antaranya kepekaan terhadap dampak putusan, penguasaan atas formulasi putusan, serta kemampuan menganalisis masalah.
Ia juga berharap, saat magang, calon hakim juga dapat menunjukkan karakternya sebagai inovator pembaruan peradilan. Penerimaan calon hakim di MA ini pertama kalinya dilakukan setelah moratorium selama enam tahun. “Selanjutnya, pemerintah menyetujui usulan pengadaan sebanyak 1.684 calon hakim pada 2017. Telah dinyatakan lulus 1.591,” kata Hatta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutannya meminta kepada para calon hakim agar menjadi hakim agung yang memiliki integritas, dapat bersikap adil, serta jujur. Jokowi menyampaikan pesan agar integritas dan kejujuran tetap dijaga oleh para penegak hukum sehingga dapat menjadi contoh bagi profesi lainnya. “Saya berpesan, bangun terus yang namanya kejujuran dan pegang teguh yang namanya integritas selama karier saudara sebagai hakim,” ujar Presiden.
Jokowi mengatakan, masyarakat berharap agar para penegak hukum dapat menjunjung tinggi keadilan dan mengutamakan profesionalitas serta integritas. Menjadi hakim yang bermartabat, kata Jokowi, dapat memberikan rasa adil dan menjadi fondasi bagi kemajuan bangsa. (Pengolah: eh ismail).