REPUBLIKA.CO.ID, Teka-teki kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terjawab sudah. Habib Rizieq yang tadinya berencana kembali di Jakarta pada Rabu (21/2) akhirnya kembali membatalkan kepulangannya itu karena masih menunggu isyarah.
Habib Rizieq mengatakan bahwa sebetulnya ia sangat ingin kembali ke Indonesia. Apalagi, belakangan ini banyak kasus penyerangan terhadap para ulama dan ustaz sering terjadi.
"Saudaraku yang tersayang, hati ini semakin sakit dan sedih, kini para ulama dan aktivis Islam hingga imam masjid diserang dan dianiaya hingga dibunuh. Itulah sebabnya semangat pulang saya semakin berkobar," kata Rizieq berdasarkan rekaman audio yang diterima Republika dari Ketua Presidium 212, Slamet Maarif, Rabu (21/2).
Habib Rizieq mengaku telah mempersiapkan tiket kepulangannya beserta keluarganya ke Indonesia. Pembelian tiket itu untuk berjaga-jaga, jika pada menit terakhir ia mendapat isyarah dan bisyarah, untuk menuntunnya kembali ke Indonesia.
"Walaupun saya sudah mempersiapkan tiket bersama keluarga saya untuk pulang hari ini, untuk jaga-jaga jika di menit terakhir ada isyarah dan bisyarah, maka saya sekeluarga bisa segera pulang," tambahnya.
Namun, hingga saat ini, lanjut Rizieq, ia belum mendapatkan isyarah yang bagus, maupun bisyarah yang menggembirakan. Sehingga, ia terpaksa harus menunda kepulangannya tersebut ke Indonesia.
"Akhirnya saya putuskan untuk terus istikharah memohon petunjuk Allah, karena hanya Allah yang Maha Tahu tentang apa yang terbaik dan terburuk untuk hambanya," tambahnya.
Ia meminta kepada seluruh umat Islam agar mendoakannya dan seluruh keluarganya, agar dapat secepatnya kembali ke Indonesia dengan keadaan selamat. "Jika sudah dapat keputusannya, maka saya sendiri yang akan mengatakannya kepada umat Islam di seluruh Indonesia tentang kepulangan saya, Insya Allah," tambahnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dugaan pidana pornografi bersama seorang wanita, Firza Husein. Rizieq dan Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.