REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) membuka layanan uji kir berkala untuk kendaraan taksi daring. Operator atau pengemudi taksi daring wilayah Jabodetabek bisa memanfaatkan kesempatan tersebut di Unit Pengelola Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pulo Gadung, Jakarta.
Sebelum melakukan uji kir di lokasi tersebut, taksi daring atau operator angkutan sewa khusus harus terdaftar terlebih dahulu. "Untuk dapat melakukan uji berkala, pengemudi harus mempersiapkan sejumlah dokumen," kata Kepala UPPKB Pulo Gadung Dishub DKI Jakarta Mirza Aryadi, Kamis (22/2).
Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain izin prinsip atau surat persetujuan izin penyelenggaraan angkutan. Begitu juga dengan adanya Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang harus dibawa saat pengemudi atau operator taksi daring melakukan uji kir.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bagi yang belum memiliki izin prinsip bisa membuat surat pernyataan. "Silakan membuat surat pernyataan bahwa izin prinsip sedang dalam proses. Surat pernyataan tersebut digunakan sebagai berkas untuk pengurusan KIR," ujar Budi.
Khusus di wilayah Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Sementara itu untuk pengemudi taksi daring luar Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Dishub Provinsi sesuai domisilinya masing masing.
Dalam pelaksanaanya, Mirza memastikan UPPKB Pulo Gadung memiliki jadwal khusus untuk uji kir taksi daring. "Khusus untuk kendaraan angkutan online, kami layani setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai," ungkap Mirza. Dari data sebelumnya, rata-rata sekitar 100 sampai 150 kendaraan taksi daring melakukan uji kir di UPPKB Pulo Gadung.
Sebelumnya, Kemenhub dan Gaikindo bekerja sama untuk membantu memudahkan pengemudi taksi daring bisa melakukan uji kir. Melalui program corporate social responsibility (CSR), Gaikindo memberikan insentif untuk uji kir taksi daring yang dipakai oleh para pengemudi melalui masing-masing agen pemegang merek (APM).
Kemenhub memberikan kesempatan kemudahan untuk melakukan uji kir bagi taksi daring untuk menyesuaikan dengan aturan. Pengemudi taksi daring wajib melakukan uji kir sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.