REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya akan menggelar mediasi antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan KPU pada Jumat (23/2). Mediasi tersebut sebagai tindak lanjut penanganan atas gugatan yang disampaikan PBB kepada Bawaslu terkait hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019.
Menurut Bagja, format gugatan yang diajukan PBB telah lengkap. "Karenanya, perkara gugatan yang diajukan PBB sudah diregistrasi. Kami sudah memberikan undangan kepada KPU dan PBB untuk menjalani mediasi pada Jumat pukul 10.00 WIB," ujar Bagja ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
Dia melanjutkan, mediasi antara PBB dengan KPU dijadwalkan selama dua hari, yakni Jumat dan Sabtu (24/2). Jika selama mediasi ada kesepakatan yang dicapai antara pihak pelapor (PBB) dengan pihak terlapor (KPU) maka akan ada pembacaan putusan hasil mediasi.
"Jika tidak tercapai kesepakatan antara KPU dan PBB, maka akan ada sidang atau ajudikasi selama 10 hari kalender. Ajudikasi dilaksanakan setelah mediasi (jika tidak ada kesepakatan), " jelas Bagja.
Dia mencontohkan, jika mediasi tidak menemui titik temu hingga Sabtu, maka akan dilanjutkan dengan ajudikasi pada Ahad. "Ajudikasi ini sistemnya menggunakan hari kalender, jadi bisa menggunakan hari Ahad," ungkap Bagja.
Pada 17 Februari lalu, KPU menetapkan PBB tidak lolos verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota, tepatnya di Kabupaten Manokwari Selatan. Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, sudah melayangkan gugatan atas ketetapan KPU tersebut pada Senin (19/2).