Kamis 22 Feb 2018 16:24 WIB

Daop Yogya Perketat Pemeriksaan Barang Penumpang

Sebelumnya, ular sanca membuat panik penumpang KA Kertajaya.

Sejumlah penumpang kereta api Kertajaya bergegas untuk memasuki keretanya dengan tujuan akhir di Surabaya Pasar Turi dari Stasiun Kereta Api Senen Jakarta, Kamis (29/6).
Foto: Republika/Darmawan
Sejumlah penumpang kereta api Kertajaya bergegas untuk memasuki keretanya dengan tujuan akhir di Surabaya Pasar Turi dari Stasiun Kereta Api Senen Jakarta, Kamis (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- PT KAI Daerah Operasi VI Yogyakarta akan memperketat pemeriksaan barang penumpang saat boarding. Hal ini untuk mengantisipasi terulangnya kejadian di KA Kertajaya.

"Agar kejadian yang meresahkan penumpang tidak kembali terulang, maka pemeriksaan barang bawaan milik penumpang akan lebih kami perketat, terutama saat 'boarding'. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas 'boarding' dibantu pengamanan stasiun," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi VI Yogyakarta Eko Budiyanto di Yogyakarta, Kamis (22/2).

Pada Rabu (21/2), seekor ular sanca membuat penumpang di gerbong 14 KA Kertajaya relasi Surabaya-Jakarta panik. Ular yang kemudian ditangkap dan diamankan di Stasiun Tegal tersebut diduga dibawa penumpang dan kemudian terlepas.

"Sudah ada aturan mengenai barang yang boleh maupun tidak boleh dibawa penumpang. Aturan tersebut juga mengatur tentang berat maksimal barang yang boleh dibawa masuk ke gerbong penumpang. Aturan ini harus dipatuhi," kata Eko.

Aturan tersebut di antaranya mengatur bahwa bagasi jinjing yang boleh dibawa masuk ke gerbong penumpang tidak boleh lebih dari 20 kilogram dan tidak melanggar ketentuan dimensi. Selain itu, penumpang juga tidak diperbolehkan membawa barang yang mudah terbakar, dilarang membawa narkoba, tidak diperkenankan membawa hewan atau buah yang baunya menyengat sehingga mengganggu kenyamanan penumpang lain.

"Kami mohon maaf jika petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan dengan teliti dan detail. Ini semua dilakukan untuk kenyamanan bersama semua pengguna jasa kereta api," katanya.

Eko menambahkan, jika penumpang ingin membawa binatang atau hewan peliharaan dapat dilakukan melalui ekspeditur kereta barang, termasuk jika ingin membawa barang melebihi aturan berat dan dimensi yang sudah ditetapkan.

"Khusus untuk narkoba, kami tidak akan memberikan toleransi. Penumpang pasti akan diserahkan ke pihak berwajib," katanya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh awak kereta api seperti masinis, asisten masisnis, kondektur, teknisi dan petugas restoran juga rutin melakukan pemeriksaan narkoba.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement