REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin meminta guru berinisial MSH (29) warga Simo Sidomulyo, Surabaya, yang diduga mencabuli 65 anak didiknya dihukum berat.
Kapolda saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Kamis mengaku miris atas kelakukan MSH karena sebagai seorang wali kelas, pelaku tidak memberikan contoh yang baik kepada para muridnya malah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak-anak didik.
"Tersangka yang merupakan wali kelas di salah satu sekolah SDIT di Surabaya ini melakukan pencabulan terhadap 65 anak didiknya. Sebagai seorang pendidik, perbuatan MSH tidak bisa dibenarkan. Saya minta kepada penyidik untuk memberikan hukuman ditambah sepertiga pemberatannya," kata Kapolda Jatim.
Baca juga, Wali Kelas SD Cabuli Puluhan Anak Didiknya.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari pihak sekolah yang mengirim undangan melalui grup WA (WhatsApp) kepada wali murid kelas IV A dan V A. Pesan itu berisi terkait undangan agar wali murid segera berkumpul di aula sekolah untuk memberi tahu tentang perbuatan yang dilakukan tersangka MSH.
Selanjutnya, kata Kapolda, para wali murid sepakat melaporkan tersangka ke Polda Jatim. Anggota Unit I Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu (21/2) kemarin.
"Perbuatan tersangka ada yang dilakukan di dalam kelas dan luar kelas. Modusnya dengan cara memegang korban maupun melakukan perbuatan pencabulan. Saya minta penyidik dan dokter untuk memeriksa apakah tersangka MSH ini memiliki kelainan atau gangguan," ujar Machfud.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MSH di persangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Ditambah sepertiga pemberatan hukuman," kata dia.
Machfud mengungkapkan, saat ini tersangka sudah ditahan. Selanjutnya penyidik akan memeriksa para saksi, termasuk psikiater dan wali murid yang anaknya jadi korban. Untuk korban akan didampingi guru konseling dan akan dilakukan pemulihan.
Sementara itu, tersangka MSH mengelak atas tuduhan korbannya berjumlah 65 orang. Ia mengaku, korbannya hanya beberapa anak saja. "Sebetulnya tidak banyak karena laporan dari yang lain, dan dianggap sama semua," katanya.
Ditanya apakah dia pernah menjadi korban pencabulan, MSH mengiyakan hal itu. Begitu juga saat ditanya alasan dirinya melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, MSH mengaku melakukan hal itu sesuai keinginannya sendiri.
"Dulu saya pernah jadi korban (pencabulan) waktu SMP. Cuma ada yang pegang-pegang saja," katanya.