REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Kepolisian Resor Metro Bekasi mengamankan satu pelaku yang mengancam seorang ustaz di kawasan Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Muhammad Fajar Wibowo (39) diamankan setelah warga setempat mengamankan laki-laki itu.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Candra Sukma Kumara mengatakan pada awalnya, warga melaporkan ada seorang laki-laki yang marah-marah di sekitaran Masjid Al-Kursiyah Desa Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. "Tersangka MFW ini diamankan karena marah-marah. Marah-marahnya karena tak diberikan uang dari Sang Ustaz," kata Candra, Kamis (22/2).
Kepolisian Resor Metro Bekasi mengamankan satu pelaku yang mengancam seorang ustaz di kawasan Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/2).
Candra menjelaskan, pada awal kejadian, tersangka yang merupakan seorang peminta sumbangan dari masjid ke masjidi ini mendatangi Masjid Al-Kursiyah, bersama seorang anak laki-laki yang belakangan diketahui adalah korban penculikan dari MFW. "Mereka datang berdua, korban WN (15) ini ia culik sebelumnya pada Desember 2016 lalu di daerah Tangerang, Banten," kata dia.
Bersama dengan korban, mereka berdua selama ini meminta sumbangan dari masjid ke masjid. Bahkan mereka sampai ke Kota Medan, Jambi, Lampung, Cirebon hingga Tambun, Kabupaten Bekasi. Modusnya, Candra mengatakan, mereka mengaku sebagai muallaf agar dapat menimbulkan iba kepada orang-orang yang ia mintai sumbangan.
Pada Rabu (21/2) lalu, tersangka bersama korban mendatangi rumah Ustaz Ridwan Syakir yang merupakan salah satu tokoh agama di Desa Karang Satria. Tersangka lalu meminta uang sumbangan kepada Sang Ustaz yang dikabarkan sedang sakit.
Tersangka menggedor pintu, lalu dibuka oleh anaknya. Ketika dibuka, ditanya mencari siapa. Tersangka lalu menanyakan Sang Ustaz untuk meminta sumbangan biaya pulang. Ia menjelaskan, karena Sang Ustaz sedang sakit, maka ia hanya hanya sebentar menampakkan diri kepada tersangka dan menolak untuk memberikan uang.
Karena ditolak, lanjutnya, tersangka pergi sambil marah-marah dan mengumpat. Warga sekitar pun mendengar umpatannya itu, lantas mengamankan tersangka dan menghubungi Polsek Tambun. Pihak kepolisian juga membantah adanya isu mengenai orang gila yang mengancam dan meneror ustaz yang berhembus di media.
"Tidak ada isu seperti itu, saya imbau kepada masyarakat, bila menemui orang gila, jangan dihakimi sendiri. Laporkan kepada pihak kepolisian, dan kami akan mengamankannya, tutur Candra.
Kepolisian Resor Metro Bekasi mengamankan satu pelaku yang mengancam seorang ustaz di kawasan Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/2).
Kepala Kepolisian Sektor Tambun, Komisaris Rahmat Sudjatmiko menambahkan, tersangka memang kerap marah-marah bila tak diberikan uang sumbangan. "Uang sumbangan sendiri sebenarnya hanya untuk makan sehari-hari dan bermain game online," kata Sudjatmiko.
Kepada polisi, tersangka juga mengaku pernah mencabuli korban WN sebanyak dua kali. Korban WN diiming-imingi uang penghasilan sebanyak Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. "Karena tertarik, WN pun ikut dengan tersangka MFW," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai dua Pasal. 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara, dan Pasal 82 dan 83 UURI Nomor 17 tentang penculikan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.