Kamis 22 Feb 2018 20:31 WIB

Menhan: Kalau Polisi tak Sanggup, Baru Tentara

Menhan mengakui asus tersebut masih menjadi kewenangan kepolisian.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Menhan Ryamizard Ryacudu
Foto: Republika/Prayogi
Menhan Ryamizard Ryacudu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meghadiri kegiatan Rakernas I Majelis Dzikir Hubbul Wathon (MDHW) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (22/2). Usai menjadi pembicara dalam acara, ia pun menanggapi maraknya kasus penyerangan terhadap tokoh agama dan ulama yang diduga dilakukan orang gila.

Menurut dia, kasus tersebut masih menjadi kewenangan kepolisian. Namun, jika kepolisian tidak bisa mengungkap kasus tersebut baru TNI yang akan bergerak.

"Biar polisi saja. Jangan terlalu banyak campur-campur, nanti kacau nanti. Tetapi harus ditangkap itu, enggak perlu dibiar-biarkan. Kalau enggak sanggup baru tentaralah, gitu ya. Serahkan polisi saja ya," ujar Ryamizard saat ditanya Republika.co.id usai menjadi pembicara dalam kegiatan Rakornas tersebut.

Seperti diketahui, hingga saat ini kepolisian masih belum dapat mengungkap kasus yang diduga ada yang merekayasa tersebut. Kasus penyerangan tersebut tidak hanya dialami oleh ulama saja, melainkan terhadap pendeta dan juga biksu. Bahkan, sejumlah rumah ibadah menjadi sasaran perusakan.

Berdasarkan data yang dipaparkan Bareskrim Mabes Polro, sejak Desember 2017 lalu setidaknya sudah ada 21 peristiwa menonjol terhadap tokoh agama dan tempat ibadah di Indonesia. Dengan perincian, di Aceh 1 peristiwa, Banten 1 peristiwa, DKI 1 Peristiwa, Jabar 13 peristiwa, DIY 1 Peristiwa, Jawa Timur 4 peristiwa.

Sementara itu, sebelumnya Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Doni Sukmanto sudah menjanjikan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus tersebut dalam dua minggu ke depan. "Dua minggu, Insya Allah," ujar Ari usai melakukan dialog di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (21/2) kemarin.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement