Kamis 22 Feb 2018 21:52 WIB

Penyebar Berita Hoax Terkait Megawati Ditangkap

Tersangka berprofesi guru ini membuat dua berita yang kemudian menjadi viral

Hoax. Ilustrasi
Foto: Indianatimes
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit 1 Tindak Pidana Siber menangkap tersangka pelaku penyebaran berita bohong dan berkonten SARA melalui grup percakapan Whatsapp dan sosial media. Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tersangka bernama Sandi Ferdian ditangkap polisi di Way Kanan, Lampung, Rabu (21/2) lalu.

"Telah ditangkap tersangka SF kemarin di Lampung," kata Kombes Irwan Anwar, Kamis (22/2).

Sandi yang berprofesi sebagai guru ini merupakan pemilik akun Facebook bernama Sandi Sikumbang. Sandi ditangkap karena telah memposting berita hoaks dan ujaran kebencian di akun Fb miliknya, yakni "Megawati minta pemerintah tiadakan adzan di masjid karena suaranya berisik" dan "Selamatkan anggota kami. Anggota PKI adalah anggota paling suci sedangkan Islam itu sesat".

Postingan tersebut kemudian viral di medsos. Tak hanya di medsos, tersangka juga menyebarkan ujaran kebencian itu di Grup Whatsapp. Dari tersangka, disita sejumlah barang bukti yakni sebuah HP merk Evercross B 74 Warna hitam abu-abu, sebuah Simcard simpati 082269250583 dan sebuah fotocopy KTP.

Atas perbuatannya, tersangka Sandi akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement