REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan kontraktor yang bekerja di sektor konstruksi harus segera diganjar sanksi apabila mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Dalam UU Jasa Konstruksi, perusahaan kontraktor bisa dikenai denda administratif.
"Kontraktor yang lalai dalam K3 dalam mengabaikan SOP (prosedur operasi standar), bahkan hingga mengakibatkan kecelakaan kerja dan menimbulkan korban, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (22/2).
Taufik mengingatkan, pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, "Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif". Untuk itu, ujar dia, regulasi tersebut harus bisa diterapkan dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam pembangunan infrastruktur.
Politikus PAN itu juga menginginkan agar pembangunan infrastruktur tidak dijadikan target yang mengakibatkan kontraktor menjadi terburu-buru sehingga mengabaikan K3 dan SOP. Sebelumnya, Komisi V DPR RI mengingatkan penyedia jasa konstruksi untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja, antara lain dengan melaksanakan tahapan kerja secara semestinya.
"Penyedia jasa konstruksi agar menjaga kualitas dan keselamatan kerja," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo, Selasa (20/2).
Pihaknya juga bakal menyelidiki peristiwa robohnya tiang pancang konstruksi di dalam pengerjaan infrastruktur Tol Becakayu. Menurut dia, kecelakaan kerja tersebut seharusnya membuat pemerintah memberikan peringatan keras kepada penyedia jasa konstruksi, tidak hanya kontraktor.
Ia berpendapat bahwa kemungkinan ada tahapan kerja yang tidak dilakukan dengan semestinya sehingga penting peran konsultan pengawas di sini. Komisi V DPR RI juga bakal memanggil berbagai pihak yang terkait dengan dugaan terjadinya ketidakpatuhan terkait UU Jasa Konstruksi.