Jumat 23 Feb 2018 02:20 WIB

Trump Naikkan Batas Usia Mininum Pembelian Senjata

Pembeli senjata juga diusulkan diperiksa latar belakang kesehatan jiwanya.

Presiden AS Donald Trump.
Foto: AP
Presiden AS Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Donald Trump menyampaikan usulan kenaikan usia mininum untuk pembeli senjata. Termasuk penerapan pemeriksaan latar belakang untuk pembeli senjata.

Ia mengatakan, tidak ada yang lebih penting selain melindungi anak-anak sekolah di Amerika. Menurut Trump, ia sudah berbincang dengan sejumlah anggota kongres pada Rabu waktu AS mengenai pemeriksaan latar belakang. Demikian ujarnya, saat membuka rapat di Gedung Putih mengenai keamanan sekolah dengan pemerintah lokal dan pejabat se-Amerika.

Trump juga sudah menulis di akun Twitternya kalau ia akan mendorong pemeriksaan komprehensif dengan menekankan pada faktor kesehatan mental. "Naikkan usia ke 21," katanya.

Sebelumnya pemimpin National Rifle Association (NRA) menawarkan sejumlah usulan, yaitu meningkatkan keamanan sekolah dengan petugas bersenjata. "Iblis berjalan di antara kita dan Tuhan menolong kita jika kita tidak memperkuat sekolah dan melindungi anak-anak kita," kata Executive Vice President NRA Wayne LaPierre.

Ia mengatakan komentar oposisi yang mengatakan keamanan bersenjata di sekolah justru akan menimbulkan ketidakamanan disebutnya konyol. NRA tapi tidak menyetujui keinginan Trump menaikkan batas usia minimum kepemilikan senjata.

Aturan federal, pemilik senjata atau pembeli senjata harus berusia 21 tahun. Tapi ada batas usia minimum 18 tahun bagi sejumlah senjata, seperti AR-15 yang digunakan saat penembakan massal di Florida pekan lalu yang membunuh 17 murid dan staf sekolah, dilansir dari Associated Press, Jumat (23/2).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement