REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menilai, para pelaku yang menyebarkan kabar hoaks hingga ujaran kebencian dengan mengaitkan suku, agama, ras dan golongan (SARA) adalah pengidap gangguan jiwa yang sebenarnya. Bahkan, menurutnya, jenis gangguan jiwa ini juga menular.
"Apa namanya kalau bukan sakit jiwa karena sukanya 'menggoreng' isu hoaks lalu 'gorengan' itu dimakan. Kemudian yang memakannya jadi ikut-ikutan menyebar hoaks?" kata Ari dalam keterangan resminya, Jumat (23/2).
Ari melanjutkan, 'penggoreng' isu hoaks hingga ujaran kebencian itu jauh lebih berbahaya dari pada pengidap sakit jiwa yang kini oleh masyarakat justru dituduh sebagai pembuat onar. "Ada kejadian luar biasa (KLB-) saat ini yaitu terbaliknya logika masyarakat," ujarnya.
Ari menyebutkan, saat ini muncul fenomena seolah penggoreng, penyebar hoaks hingga pelaku ujaran kebencian justru menjadi pahlawan. Sementara pengidap penyakit kejiwaan yang sebenarnya menjadi tertuduh bahkan dihakimi oleh massa.
"Indonesia darurat KLB akal sehat dan hati yang bersih," kata Ari menegaskan.
Berdasarkan data, Bareskrim Polri, diketahui kabar hoaks itu tersebar di berbagai jejaring media sosial. Mulai dari bentuk artikel di platform Facebook, Google+, media massa, juga video di Youtube.
Terdapat kabar hoaks mengalir yang mengaitkan antarkejadian kekerasan antarulama. Misalnya, di Jawa Barat. Berdasarkan data Bareskrim Polri, peristiwa pidana yang korbannya adalah ulama berjumlah dua peristiwa. Namun, peristiwa pidana kekerasan biasa, tapi diviralkan seolah korbannya ulama dan pelakunya orang gila mencapai empat peristiwa.
Bahkan, tidak ada peristiwa pidana, tapi difabrikasi hoaks seolah ada peristiwa dengan korban orang gila mencapai lima peristiwa. Bukan hanya itu, polisi juga menjadi sasaran hoaks di mana muncul berita bohong bahwa polisi seolah menangkap pelaku orang gila penyerang ulama sebanyak dua peristiwa.
Ari juga mencontohkan baru saja mengungkapkan perkara ujaran kebencian atau penghinaan melalui media sosial oleh Tim Tindak Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri dan Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang. Pengungkapan itu berlangsung pada Kamis (22/2) di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Tersangka berinisial MKN (57), seorang wiraswasta. Ia diduga melakukan pembuatan konten SARA, penghinaan terhadap Kepala Negara hingga Ibu Negara Iriana Jokowi.
"Sebutan apa yang paling tepat bagi lelaki yang berani menghina seorang wanita, yaitu Ibu Negara? Kalau lahir dari bukan ibu, sih, enggak apa-apa," kata Ari menutup.