REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengakui jika tidak ada titik temu antara pihaknya dan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam mediasi pada Jumat (23/2). Wahyu menegaskan, jika proses sidang terbuka atau ajudikasi antara KPU dan PBB tidak dapat dihindari.
"Dalam mediasi tidak ada titik temu, tidak ada musyawarah. Dengan demikian, forum ajudikasi tidak dapat dihindari," tegas Wahyu singkat usai menghadiri mediasi antara KPU dan PBB yang digelar oleh Bawaslu di Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Sebelumnya, Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, siap melawan KPU dalam sidang terbuka terkait gugatan sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Yusril menegaskan, tidak ada lagi kompromi dengan KPU.
"Mediasi yang dilakukan Bawaslu hari ini gagal, " ucap Yusril kepada wartawan sesaat setelah proses mediasi yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Mediasi pada Jumat pagi menghadirkan Komisioner KPU, pimpinan Bawaslu dan pengurus DPP PBB. Mediasi dimulai pada pukul 10.17 WIB dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB.
Yusril mengungkapkan, jika selama mediasi baik PBB maupun KPU tetap kukuh pada pendirian masing-masing. PBB mengungkapkan argumentasi bahwa ada inkonsitensi proses verifikasi yang dilakukan di Kabupaten Manokwari Selatan.
Atas penjelasan yang sudah disampaikan, Yusril akhirnya memberikan dua usulan kepada KPU. Pertama, pihaknya meminta adanya verifikasi ulang di Kabupaten Manokwari Selatan.
Jika verifikasi ulang dilaksanakan, PBB siap dengan hasil akhirnya. Usulan kedua, kata Yusril, PBB meminta hasil verifikasi yang belum diperbaiki dan berbeda dengan hasil verifikasi di tingkat provinsi, dicoret.
Menurut Yusril, kedua usulan itu ditolak oleh KPU. KPU, kata dia, tetap teguh pendirian bahwa hasil verifikasi terhadap PBB tidak memenuhi syarat di Provinsi Papua Barat dan tidak memenuhi syarat secara nasional.
Dengan demikian, Yusril berpendapat jika KPU sepakat menempuh sidang terbuka atau ajudikasi. "Karena itu, kami akan lawan KPU di sidang Bawaslu. Kami akan lawan mereka di pengadilan. Sebab, tidak ada lagi kompromi dengan KPU. Kami akan mengerahkan segala kemampuan untuk melawan KPU," tegas Yusril.
Pada 17 Februari lalu, KPU menetapkan PBB tidak lolos verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota, tepatnya di Kabupaten Manokwari Selatan (Provinsi Papua Barat).