Jumat 23 Feb 2018 15:08 WIB

Pengadilan Prancis Tolak Permintaan Mahasiswa Islam

Mahasiswa asal swiss itu menghadapi tuduhan pemerkosaan dalam dua kasus berbeda.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi pemerkosaan.
Foto: ABC
Ilustrasi pemerkosaan.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan di Prancis menolak permintaan pembebasan yang diajukan oleh seorang mahasiswa Islam terkemuka. Mahasiswa tersebut dipenjara atas tuduhan pemerkosaan.

Seorang petugas pengadilan mengatakan bahwa mahasiswa bernama Tariq Ramadan menolak meninggalkan sel penjaranya untuk menghadiri sidang pembacaan keputusan hari Kamis (22/2). Sidang itu sendiri diagendakan utuk membacakan hasil keputusan atas permintaan yang diajukan Ramadan untuk dibebaskan karena alasan kesehatan.

Petugas yang tidak ingin disebut namanya ini menjelaskan setelah melakukan evaluasi medis, pengadilan banding menilai kondisi kesehatan Ramadan masih memungkinkan dirinya untuk berada di penjara.

Dilansir dari Fox News, seorang mahasiswa berusia 55 tahun asal Swiss ini menghadapi tuduhan pemerkosaan dalam dua kasus berbeda. Kasus pertama diduga terjadi pada 2009 dan kasus kedua terjadi di 2012.

Sementara itu Ramadan membantah telah melakukan kesalahan tersebut. Pihaknya telah mengajukan tuntutan lain yang mengatakan bahwa tuduhan tersebut salah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement