Jumat 23 Feb 2018 18:05 WIB

Anies Dilaporkan ke Polisi, Dishub: Di Mana Unsur Pidananya?

Penutupan Jalan Jatibaru dinilai melanggar undang-undang.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Tanah Abang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Ahad (4/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Tanah Abang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Ahad (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid MRLL Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Priyanto, menyatakan dalam pemberlakukan kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah melalui semua prosedur. Sehingga, dia mempertanyakan pelaporan ke kepolisian terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Penutupan itu kan juga sudah berdasar pada Undang-Undang No. 22 tahun 2009 pasal 127 dan pasal 128. Jadi saya juga bingung, di mana letak pidananya?" ujar Priyanto kepada Republika, Jumat (23/2).

Dalam aturan tersebut, pasal 128 ayat 1 menyebutkan, "Penggunaan jalan yang dimaksud dalam pasal 127 (yakni jalan-jalan nasional, kota, maupun desa) yang mengakibatkan penutupan jalan, dapat diizinkan jika ada alternatif lain."

Kemudian dalam ayat 2, "Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, harus dinyatakan dalam rambu lalu lintas sementara."

Dan pada ayat 3, "Izin penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat 2 dan ayat 3, diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Menurut Priyanto, dalam aturan itu sudah dengan gamblang disebutkan, dan sudah dengan jelas dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta. Karena dalam melakukan penutupan jalan itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Pemprov kan tidak asal tutup jalan, sudah koordinasi sama polisi, sudah sosialisasi juga ke masyarakat, sudah beri alternatif. Pokoknya semua sudah kita lakukan, saya rasa semua aturan sudah diikuti Pemprov dalam membuat kebijakan," papar Priyanto.

Terkait pelaporan Anies tersebut, Priyanto enggan mengomentari lebih dalam apakah ada yang sengaja ingin mencari-cari kesalahan gubernur DKI Jakarta saat ini. "Saya nggak tahu kalau soal hukum, soal itu (ada yang mengada-ngadakan masalah) juga saya nggak tahu, saya kan bukan orang politik," papar dia.

Bagi dia, intinya dalam setiap kebijakan yang dibuat pemerintah, pasti sudah melalui berbagai tahap yang legal sesuai dengan aturan. Dan tentunya, pemerintah juga berusaha agar semua tetap berjalan dalam aturan.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke polisi akibat menutup Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penutupan jalan itu, dianggap melanggar UU.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement