REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koodinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi benteng terakhir dalam menyelamatkan demokrasi masyarakat yang akan disandera oleh Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Hal ini karena MK merupakan lembaga yang bisa melakukan judical review (JR) seiring banyakya masyarakat sipil melakukan gugatan ke lembaga tersebut.
"Ini menjadi sesuatu yang penting untuk diputuskan MK. Jika MK menolak gugatan ini maka lembaga itu akan menjadi lembaga yang ikut membumihanguskan kebebasan berpendapat dan membunuh demokrasi yang sedang mekar," kata Sebastian dalam diskusi di PARA Syndicate, Jumat (23/2).
Sebastian menuturkan, MK saat ini mulai kehilangan kepercayaan dari masyarakat dengan berbagai persoalan yang menimpa lembaga yudikatif tersebut. Mulai dari ketua MK hingga beberapa hakim di MK pun melakukan pelanggaran etik yang membuat lembaga ini diragukan. Bahkan, banyak pihak menilai bahwa lembaga ini sudah syarat akan faktor politik sehingga tidak bisa bertindak netral dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil.
Di sisi lain, Sebastian juga mengimbau masyarakat sipil bisa sebanyak-banyaknya melakukan gugatan ke MK. Jangan sampai UU ini bisa berjalan tanpa ada upaya masyarakat melakukan gugatan, karena nantinya UU ini justru akan memenjarakan mereka dalam hal bersuara.
Koordinator Divisi Politik ICW Donal Fariz menjelaskan, adanya keinginan masyarakat untuk melakukan JR memperlihatkan bahwa DPR dan pemerintah sebenarnya membuat UU yang tidak ideal. Semakin banyak masyarakat yang menggugat berbagai UU baru memunculkan pertanyaan apakah eksekutif dan legislatif sudah memiliki kompeten dalam membuat UU.
"JR yang dilakukan ini artinya bahwa produk legislasi kita ini tidak berkualitas," ujarya.
Donal pun menyayangkan pemerintah dan DPR yang mempersilakan masyarakat sipil berdondong-bondong berangkat ke MK. Padahal, dengan keberangkatan rakyat ke MK menonjolkan buruknya UU yang dihasilkan.
Sementara Sekjen Partai Nasdem Jhony G Plate berjanji akan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang ingin melakukan gugatan UU MD3. Menurutnya, bukan hanya partai politik yang bisa mengawal kinerja MK, masyarakat pun harus turut serta menjaga agar kinerja dari semua lembaga bisa berdampak positif bagi masyarakat, terutama dalam menjaga sistem demokrasi yang membiarkan masyarakat bebas berpendapat dan mengkritik.
"Saya menantang masyarakat agar JR yang dilakukan bukan hanya pasal yang dianggap merugikan saja, tapi semua pasal dalam UU MD3, tidak pasal terbatas," ujarnya.