REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, Partai Bulan Bintang (PBB) tidak memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di Provinsi Papua Barat. Hasyim juga menegaskan hanya ada satu berita acara yang digunakan KPU sebagai bahan rekapitulasi verifikasi PBB secara nasional.
Menurut Hasyim, berita acara yang digunakan oleh KPU pusat adalah berjenjang dari berita acara hasil verifikasi parpol di tingkat kabupaten/kota dan berita acara hasil verifikasi tingkat provinsi. "Berita acara dari kabupaten/kota itu dijadikan dasar berita acara rekapitulasi hasil verifikasi tingkat provinsi. Dari situ menjadi dasar KPU pusat untuk menetapkan hasil verifikasi parpol secara nasional," jelasnya di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Hasyim menegaskan, berita acara yang digunakan KPU pusat terhadap hasil verifikasi PBB di Provinsi Papua Barat hanya ada satu. "Hanya ada satu dan itu adalah berita acara dari KPU Provinsi Papua Barat. Berita acara itu sama dengan yang disampaikan kepada KPU pusat dan pengurus PBB di Provinsi Papua Barat. Berita acara itu menyatakan PBB tidak memenuhi syarat (TMS) di provinsi itu," tegas Hasyim.
Dia melanjutkan, KPU akan kembali hadir di mediasi kedua yang akan digelar pada Sabtu (24/2). Mediasi itu nantinya kembali akan mempertemukan PBB dan KPU selaku pihak pelapor dan pihak terlapor dalam gugatan sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Sebagaimana diketahui, mediasi pertama antara KPU dan PBB yang digelar Bawaslu pada Jumat tidak menemukan titik temu. Gagalnya mediasi disebabkan tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Hasyim menambahkan, dalam mediasi, KPU tetap menyatakan, pihaknya tetap berpegang kepada hasil verifikasi secara nasional. Sebaliknya, PBB menyatakan ada inkonsistensi terhadap proses verifikasi yang dilaksanakan KPU di Kabupaten Manokwari Selatan dan Provinsi Papua Barat.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalam mediasi pada Jumat, pihaknya sudah menjelaskan bahwa keenam anggota PBB di Kabupaten Manokwari Selatan sudah datang untuk diverifikasi, tetapi KPU setempat minta agar yang datang bukan dari satu, tetapi dari tiga kecamatan.
"Keesokan harinya, delapan anggota PBB hadir, tetapi kali ini KPU gagal mengakses data SIPOL. Keesokan harinya datang lagi, KPU katakan verifikasi sudah selesai dan PBB dinyatakan TMS," jelas Yusril kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jumat.
Menurut Yusril, setelah dikoreksi KPU Provinsi Papua Barat, PBB kemudian dinyatakan memenuhi syarat dan diumumkan dalam rapat pleno KPU Provinsi Papua Barat. Belakangan menurut KPU, keputusan itu dikoreksi Bawaslu Provinsi Papua Barat, tapi tidak pernah diumumkan ke publik. Akhirnya KPU Pusat tanggal 17 Februari menyatakan PBB TMS di Kabupaten Manokwari Selatan.
"Akibatnya PBB tidak bisa ikut Pemilu 2019," tambah Yusril.