REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang mediasi antara Partai Islam, Damai, Aman (Idaman) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang digelar pada Sabtu (24/2) hari gagal menemui titik temu. Karenanya, ketidaksepakatan kedua pihak itu pun membuat sidang terbuka atau proses ajudikasi tidak terhindarkan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah usai mengikuti mediasi dengan KPU yang difasilitasi oleh Bawaslu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta. "Hasil mediasi tadi kami berlanjut ke ajudikasi. Sangat ringkas karena kami tetap pada sikap kami dan KPU juga tetap pada sikapnya, maka lanjut ke ajudikasi," ujar Ramdansyah.
Ramdansyah mengungkapkan KPU tetap pada sikapnya bahwa Partai Idaman dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 setelah melalui proses verifikasi. Sementara bagi Partai Idaman, verifikasi yang dimaksud KPU dianggap menyalahi aturan.
Hal ini pun yang tengah diperjuangkan oleh Partai Idaman. Partai Idaman menilai KPU mengabaikan hak konstitusi Partai Idaman terkait dalam proses verifikasi. "Dulu dengan PKPU nomor 11 tahun 2017 verifikasi adalah penelitian administrasi dan dan penelitian faktual. Tetapi PKPU 6/2018 ini kan sudah berubah, namanya berubah verifikasi tidak lagi faktual. Lalu terkait dengan substansinya berbeda," ujar Ramdansyah.
Ia mempersoalkan, penerapan verifikasi yang dilakukan antara partai baru termasuk Partai Idaman berbeda dengan partai lama beserta acuan PKPU. Padahal putusan MK telah menegaskan bahwa tidak ada perbedaan dalam proses verifikasi antara parpol lama dan parpol peserta 2014 lalu.
"Kami nyatakan harus ada keadilan terkait dengan PKPU 6/2018, tidak bisa ada empat parpol dengan payung hukum PKPU 11/2017. Lalu parpol eksistisng PKPU 6. Norma ini sudah diputus oleh MK, harusnya dilakukan KPU tidak boleh mengabaikan hak konsitusi kami," ujar Ramdansyah.
Karenanya partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama itu akan memperjuangkan dalam proses sidang terbuka atau ajudikasi yang rencananya digelar Senin (26/2) pekan depan. Ia pun yakin memenangkan gugatan dengan KPU dalam proses ajudikasi. "Segala bentuk Peraturan perundangan dan peraturan KPU kami siapkan bahkan kedua terkait dengan detil teknis tidak memenuhi syarat angka 7 yang KPU nyatakan bahwa ada TMS angka tujuh juga," ujarnya.
Bahkan tak hanya itu, ia juga menyiapkan gugatan ke Pengadilan tata Usaha negara (PTUN) jika dalam proses ajudikasi Partai Idaman dinyatakan kalah. "Kalau kalah //kan ada PTUN. Apabila kalah dalam waktu lima hari kerja setelah dibacakan kami dapat ajukan banding ke PTUN," katanya.