REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Pengadilan di kota Tongeren, Belgia, pada Jumat (23/2), memutuskan bahwa 14 gadis Muslim yang mengikuti sekolah negeri harus diizinkan untuk mengenakan jilbab di sekolah. Meskipun, ada larangan umum tentang jilbab dan penutup kepala di Sekolah Negeri Flemish di utara Belgia.
Menurut laporan media Belgia, orang tua anak perempuan tersebut mengambil langkah hukum karena mereka tidak setuju dengan larangan di kedua sekolah yang diiikuti anak-anak perempuan mereka. Hakim Tongeren yang bertanggung jawab atas komunikasi dengan media, Ariane Braccio, mengatakan kepada jaringan VRT News Belgia bahwa dalam mencapai keputusannya, pengadilan mempertimbangkan ketentuan yang dibuat dalam Traktat Eropa mengenai Hak Asasi Manusia. Traktat itu mewajibkan semua negara Uni Eropa, termasuk Belgia, mengizinkan warganya untuk mempraktikkan agama mereka dengan kebebasan penuh.
"Pengecualian diperbolehkan jika ada masalah dengan segregasi atau tekanan yang diterapkan untuk mengubah keyakinan. Namun, bukan itu masalahnya di sini," kata Braccio, dilansir dari Kuwait News Agency, Sabtu (24/2).
Ia mengatakan, lima dari 14 gadis tersebut sekarang berada di sekolah lain. Sementara yang lainnya sekarang bisa mengenakan jilbab di kelas, kecuali sekolah-sekolah mengajukan banding atas keputusan tersebut.