REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akan menggelar razia kelengkapan atribut dan surat tugas para petugas lapangannya. Hal itu dilakukan sebab beberapa waktu lalu, seorang laki-laki mengaku petugas Dishub ditangkap karena menipu warga hingga puluhan juta rupiah.
Kepala Dishub Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan rencana razia itu akan dilakukan dalam waktu dekat. "Sudah saya bicarakan rencana ini dengan Satpol PP Kota Bekasi agar merazia petugas Dishub di lapangan," kata Yayan, Sabtu (24/2).
Dalam catatannya, terdapat total 457 anggota lapangan Dishub. Jumlah tersebut terdiri atas anggota masyarakat yang direkrut (tenaga magang), Pekerja Harian Lepas (PHL), Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Yayan menyebut setiap hari ada sebanyak 200 personel yang turun ke lapangan. Personel tersebut bertugas untuk mengatur lalu lintas dan mengurai kemacetan di sejumlah titik di Kota Bekasi.
"Kami khawatir kejadian ini terulang, makanya razia akan dilakukan. Akan kita cek juga kepemilikan surat tugasnya," kata Yayan. Bila ia tak menemukan surat tugas oleh petugas saat pengecekan, lanjutnya, maka sudah dipastikan bukan petugas Dishub resmi.
Yayan menyebut akan melaporkan kepada pihak kepolisian bila terdapat orang yang mengenakan seragam Dishub secara ilegal dan digunakan untuk melakukan penipuan. Namun ia tak memungkiri, banyak penjualan atribut dan seragam petugas dilakukan secara bebas.
"Toko seragam dan aksesoris pakaian dinas sangat marak, sehingga mudah dibeli oleh semua orang, termasuk pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Sebelumnya seorang laki-laki mengaku anggota Dishub Kota Bekasi telah diamankan polisi lantaran melakukan penipuan dengan modus calo pegawai Aparat Sipil Negara (ASN), pada Kamis (22/2) malam.
Pelaku berinisial AR (36) menipu korban hingga Rp 45 juta. Ia kemudian diamankan di daerah Pondok Kelapa, Durensawit, Jakarta Timur oleh anggota Reskrim Polsek Jatiasih, Kota Bekasi.