Sabtu 24 Feb 2018 15:43 WIB

Pemerintah Diminta Optimalkan Sertifikasi Pekerja Konstruksi

Hal itu dinilai mampu meminimalisasi kecelakaan kerja pembangunan proyek konstruksi.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Pekerja saat menggarap pembangunan gedung di Jalan TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja saat menggarap pembangunan gedung di Jalan TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Manajemen Konstruksi Universitas Pelita Harapan (UPH) Manlian Ronald Simanjuntak meminta pemerintah untuk mengoptimalkan sertifikasi untuk semua lini pekerja konstruksi. Hal tersebut dinilai mampu meminimalisasi kecelakaan kerja dalam pembangunan proyek konstruksi.

"Kita baru ada Undang-Undang Arsitek, sertifikasi bagi profesi untuk ahli atau profesi lain belum ada. Harusnya ada sertifikasi untuk mandor, bahkan tukang ngaci," kata Manlian di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (24/2).

Sertifikasi tersebut, dia mengatakan, akan berpengaruh pada honor juga bentuk-bentuk penghargaan bagi para pekerja. Karenanya, jika sertifikasi tersebut telah berjalan dengan optimal, kelalaian kerja pun akan berkurang. "Kalau penghargaan dan honor diterima secara optimal, maka itu pun akan berpengaruh ke kinerja kan? Kelalaian kerja pasti tidak ada," kata dia.

Selain itu dia juga berpendapat, kebijakan moratorium sebaiknya tidak diberlakukan pada semua pembangunan proyek. Menurut dia, sebaiknya yang di moratorium hanya proyek yang mengalami kecelakaan kerja saja. "Kita harus mendidik masyarakat, jadi pembangunan proyek lain ya tetap jalan saja. Karena semua proyek itu kan pasti hasil dari perundingan manajemen, sudah melalui kajian, dan lainnya," jelas Manlian.

Manlian menegaskan penundaan atau moratorium dalam pembangunan proyek konstruksi hanya akan menambah kerugian. Sebab, ada waktu yang terbuang, material-material yang terbuang dan lain-lain.

Meski begitu, dia menekankan, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap semua pembangunan proyek tersebut. Dengan begitu diharapkan, tidak ada lagi korban jiwa akibat kecelakaan kerja proyek konstruksi.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement