Sabtu 24 Feb 2018 20:24 WIB

Ustaz di Tangsel Wafat Mendadak Saat Khutbah Jumat

Ustaz Kholik awalnya berdiri di atas mimbar, kemudian menunduk dan jatuh terlentang.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Andi Nur Aminah
Ustaz Kholik meninggal mendadak saat tengah berkhutbah di hadapan para jamaah Masjid Al-Falah, Jurang Mangu, Tangerang, Banten, Jumat (23/2)
Foto: Istimewa
Ustaz Kholik meninggal mendadak saat tengah berkhutbah di hadapan para jamaah Masjid Al-Falah, Jurang Mangu, Tangerang, Banten, Jumat (23/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Innalillahi wainna ilaihi raajiun. Seorang khatib bernama Ustaz H Kholik Sufyan meninggal dunia saat ia tengah berkhutbah Jumat. Pada Jumat (23/2), Ustaz Kholik tengah berkhutbah di hadapan para jamaah yang hendak melaksanakan shalat Jumat di Masjid Al-Falah, Jurang Mangu, Tangerang, Banten.

Sebuah video memperlihatkan bagaimana Ustaz Kholik meninggal. Awalnya, Ustaz Kholik yang mengenakan pakaian dan kopiah berwarna hitam tengah berdiri di mimbar masjid pada saat berkhutbah. Secara tiba-tiba, Ustaz Kholik menunduk dan kemudian terjatuh dalam posisi terlentang.

Jamaah yang berada pada shaf terdepan kaget dan langsung mendekati Ustaz Kholik. Tubuh Ustaz Kholik kemudian dipindahkan ke barisan terdepan jamaah dan kemudian dibawa ke tempat lain. Khotbah pun diambil alih oleh seorang ustaz yang lainnya yang terlihat mengenakan koko berwarna putih dan selendang dililitkan di lehernya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement