Ahad 25 Feb 2018 06:37 WIB

Komisioner KPU dan Ketua Panwas Garut Ditangkap

Keduanya diduga menerima suap dari pasangan calon peserta pilkada.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisioner KPU Garut AS dan Ketua Panwaslu Garut, HBB ditangkap polisi. Keduanya diringkus tim gabungan Satgas Anti Money Politic Bareskrim, Polda Jabar dan Polres Garut.

Kedunya lantaran diduga menerima sejumlah uang suap dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar untuk proses hukum selanjutnya.

"Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain sejumlah uang suap dan kendaraan roda empat," kata Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Hari Suprapto kepada para wartawan, Ahad (25/2). Menurut Hari, penangkapan kedua pejabat penyelenggara pilkada Kabupaten Garut tersebut terjadi Sabtu (24/2) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dari tersangka AS berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol Z 1784 DY dan tiga unit HP. Sedangkan dari HBB polisi menyita satu buah buku tabungan, empat unit HP, dan bukti transfer sebesar Rp 10 juta.

Kedua tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 11 dan atau Pasal 12 UU Tipikor dan atau Pasal 3 dan 5 UU TPPU. "Kami masih mengembangkan kasus ini. Siapa pemberi uang kepada keduanya masih dalam pengembangan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement