Ahad 25 Feb 2018 11:01 WIB

Pemohon Berharap MK Cepat Putus Uji Materi UU MD3

Uji materi UU MD3 telah didaftarkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan berkas pembahasan revisi UU MD3 kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan berkas pembahasan revisi UU MD3 kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak pemohon uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dari Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) cepat memutuskan uji materi UU MD3. Kuasa Hukum dari pihak pemohon, A. Irmanputra Sidin mengatakan konstitusi sudah meberikan kuasa kepada Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C UUD 1945) untuk menguji konstitusionalitas undang-undang.

Oleh karenanya, lanjut Irman, permohonan UU MD3 ini bisa menjadi prioritas MK. "Sesungguhnya kami sudah meminta MK untuk memeriksa perkara ini secara prioritas dan cepat, dalam tempo sesingkat-singkatnya, bahkan bisa tanpa perlu mendengarkan keterangan Presiden dan DPR," kata Irman dalam keterangnnya kepada wartawan, Ahad (25/2).

Sejak pengajuan uji materi UU MD3 ke MK, diakui dia, nampaknya kekuatan politik di DPR mulai pecah. Beberapa anggota DPR baik dari fraksi pendukung/penolak UU MD3 mulai mendorong Presiden untuk mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).

photo
Pasal kontroversi UU MD3

Tentunya yang harus disadari bahwa Perppu bukanlah instrumen hak veto. Perppu menurutnya, merupakan instrument Presiden dalam menjalankan kekuasaaan ketika situasi genting dan memaksa dan terjadi kekosongan hukum. Irman memberi catatan Perppu dikeluarkan presiden dengan pembatasan tegas oleh konstitusi, hanya ketika situasi genting yang memaksa yaitu terjadi kekosongan hukum.

"Biarkanlah Perppu itu tetap pada tempatnya, jangan disalahgunakan untuk membumihanguskan undang-undang. Jangan kekuasaan pemerintahan (pasal 4 ayat (1) UUD 1945) dipakai untuk membumihanguskan produk kekuasaan pembentuk undang-undang (Pasal 20 ayat (1) UUD 1945)," paparnya.

Di lain sisi, kata dia, jikalau Perppu dikeluarkan, maka Presiden akan kelihatan secara nyata tidak konsisten. Selain itu akan membuat kekuasaan pemerintahan tidak mampu memberikan kepastian hukum dalam pembentukan undang-undang.

Karena itu pihak pemohon terus membangun gugatan UU MD3 ini, agar pesan tentang kekeliruan doktrinal, filosofis dan konstitusional dari pasal-pasal yang diuji segera dipahami oleh hakim MK. "Yang pasti pengujian undang-undang yang kami ajukan bukanlah bumi hangus, namun meletakkan semua pada porsi konstitusionalnya masing-masing," tegas Irman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement