Ahad 25 Feb 2018 13:22 WIB

Kemenhub Gelar Pembuatan SIM Massal untuk Pengemudi Taksi

Sebanyak 600 kuota pembuatan SIM A Umum disediakan Kemenhub.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memantau pelaksanaan pembuatan SIM A Umum bersubsidi untuk pengemudi taksi daring dan konvensional seharga Rp 100 ribu di kawasan Istora Senayan, Jakarta, Ahad (25/2).
Foto: Rahayu Subekti/Republika
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memantau pelaksanaan pembuatan SIM A Umum bersubsidi untuk pengemudi taksi daring dan konvensional seharga Rp 100 ribu di kawasan Istora Senayan, Jakarta, Ahad (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan beberapa pihak hari ini (25/2) menggelar pembuatan SIM A Umum di kawasan Istora Senayan, Jakarta. Pembuatan SIM A Umum tersebut dikhsususkan untuk pengemudi taksi konvensional dam daring Jabodetabek.

"Hari ini kita alokasikan untuk 600 pengemudi taksi online dan juga untuk mereka yang konvensional," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat meninjau pelaksanaan pembuatan SIM A kolektif di kawasan Istora Senayan, Ahad (25/2).

Budi menjelaskan untuk pembuatan SIM A Umum tersebut, pengemudi taksi daring maupun konvensional hanya perlu mengeluarkan uang senilai Rp 100 ribu. Dia menilai seharusnya harga tersebut sudah sangat terjangkau jika selama ini merasa pembuatan SIM A Umum terlalu mahal.

Meskipun murah, bukan berarti pembuatan SIM tersebut tidak sesuai dengan yang seharusnya ditetapkan pemerintah. "Ini pembuatan SIM A Umum subsidi. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tetap dibayarkan sesuai dengan sebagaimana mestinya jika membuat SIM A Umum," ujar Budi.

Dengan adanya kemudahan tersebut, Budi berharap selanjutnya para pengemudi taksi daring dan juga taksi konvensional memiliki lisensi resmi. Sebab menurutnya hal tersebut merupakan keharusan dan bagian dari keselamatan transportasi umum.

Untuk selanjutnya, Budi memastikan pemerintah tidak hanya menggelar pembuatan SIM A Umum bersubsidi itu di Jakarta saja. "Kemenhub bersama Polri akan melakukan di seluruh Indonesia. Hari Selasa (27/2) akan ke Surabaya (untuk menggelar pembuatan SIM A Umum bersubsidi secara kolektif)," tutur Budi.

Memiliki SIM A Umum untuk pengemudi taksi konvensional, khususnya taksi daring merupakan kewajiban yang harus dilakukan para pengemudinya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kemenhub sudah menerbitkan PM 108 sejak 1 November 2017 namun pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk penyesuaian. Hingga 1 Februari 2018 berlaku utuh, masih banyak pengemudi taksi daring yang belum mematuhi aturan tersebut. Salah satunya mengenai SIM A Umum, sehingga saat ini Kemenhub memberikan solusi agar pengemudi taksi daring bisa lebih mudah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement