Ahad 25 Feb 2018 15:01 WIB

Baznas: Perpres Potongan Zakat ASN Selesai Pertengahan 2018

Baznas akan bertanggung jawab menghimpun dan mendayagunaan dana zakat ini.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melakukan sosialisasi zakat dan penyerahan secara simbolis penyaluran dana zakat ASN Kemenkop untuk mustahik di Kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat (23/2).
Foto: Baznas
Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melakukan sosialisasi zakat dan penyerahan secara simbolis penyaluran dana zakat ASN Kemenkop untuk mustahik di Kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Dalam perpres tersebut akan diatur zakat bagi ASN muslim sebesar 2,5 persen dari gajinya.

Guna mewujudkan hal itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga amil resmi akan bertanggung jawab menghimpun dan mendayagunaan dana zakat ini. Direktur Pendistribusian Zakat Nasional Baznas, Mohd Nasir Tajang mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kebijakan ini kepada pemerintah sejak beberapa tahun lalu. Saat ini tengah mengumpulkan beberapa tenaga ahli seperti guru besar tata hukum dan negara dan ahli ekonomi untuk mengkaji penarikan zakat ASN tersebut.

"Baznas sudah lama mengusulkan, sekarang ini istilahhnya mengkristalkan jadi butuh dukungan presiden untuk hal ini. Sudah di tangan presiden, mungkin pertengahan tahun selesai perpesnya," ujarnya kepada Republika usai acara 'Turnamen Futsal Baznas dan LAS' di Grand Futsal Kuningan, Jakarta, Ahad (25/2).

Sebagaimana amanat Pasal 5 Ayat 1 UU Zakat No 23 Tahun 2011 yakni, untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk Baznas. Kemudian, Pasal 6 UU Zakat menegaskan, BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Pasal 17, berbunyi, untuk membantu Baznas dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.

Dalam pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah (ZIS), Baznas melakukan berbagai saluran yakni melalui Baznas provinsi dan kabupaten/kota, lembaga program, ormas, yayasan dan lembaga yang menangani mustahik, baik langsung kepada mustahik maupun melalui kerja sama bidang bidang tertentu dalam membantu mustahik.

Nasir kembali mengingatkan, beberapa waktu lalu di Kantor MUI, BAZNAS telah menandatangani kerja sama pendistribusian zakat Baznas melalui LAZ. "Dukungan ormas-ormas besar dalam pendistribusian zakat Baznas akan membantu penyaluran yang transparan, merata dan akuntabel di mata masyarakat," ucap Nasir.

Pendistribusian melalui LAZ akan menyasar bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Seluruh pendistribusian disalurkan kepada asnaf zakat dan dipertanggungjawabkan. Baznas juga akan mendorong capacity building LAZ dalam mendistribusikan zakat.

Baznas menerapkan pengawasan rangkap dalam pendistribusian berupa monitor dan evaluasi oleh tim independen, audit internal, audit kantor akuntan publik (KAP), audit syariah. Penerapan manajemen ISO untuk memastikan pendistribusian sesuai dengan syariat zakat yang berupa Fatwa MUI, pandangan syariah anggota bidang syariah Baznas dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menyimpang dari asnaf zakat yang telah jelas aturannya.

Baznas juga akan mengembangkan berbagai kemitraan pendistribusian zakat lainnya untuk melayani seluas mungkin kepentingan umat, termasuk mendukung berbagai program MUI. Penguatan pemberdayaan dibarengi dengan penguatan dakwah akan mendorong keberkahan dan kemakmuran Indonesia.

"Dalam pengumpulan zakat maupun pendistribusian, Baznas akan terus dipandu oleh syariat Islam, Fatwa MUI, tuntunan ulama dan perundangan yang berlaku secara efektif dan efisien dan cermat serta berhati-hati," ungkapnya.

Untuk itu, agar wacana pengembangan zakat Indonesia dapat berjalan dengan keberkahan, yakni sebanyak mungkin masyarakat Indonesia dapat berzakat dengan mudah, aman dan modern dan pendistribusian dana zakat umat yang sesuai syariah, amanah, transparan dan akuntabel.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement