Ahad 25 Feb 2018 16:18 WIB

Tak Taati PM 108, Taksi Daring Bisa Rugikan Konsumen

Penumpang taksi daring tidak bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sejak 1 November 2017. Hanya saja hingga saat ini masih ada pengemudi taksi daring yang belum mematuhi aturan tersebut.

Padahal jika pengemudi taksi daring tidak mentaati ketentuan tersebut, hal itu bisa merugikan konsumen atau pengguna jasanya. Kerugian tersebut terkait penumpang atau pengguna jasa taksi daring tidak bisa mendapatkan asuransi dari PT Jasa Raharja (Persero) jika pengemudinya tidak memiliki lisensi atau tidak legal sesuai PM 108.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Raharjo membenarkan jika pengemudi taksi daring atau transportasi tersebut tidak mau dilegalkan dengan aturan dari Kemenhub maka akan berdampak kepada penumpang dan pengemudi. "Kalau tidak berizin, kami tidak bisa memberikan kepastian jaminan kepada para penumpangnya yang diangkut oleh kendaraan online itu," kata Budi di kawasan Istora Senayan, Jakarta, Ahad (25/2).

Untuk itu, Budi menegaskan persyaratan seperti yang diatur di dalam PM 108 harus ditaati oleh pengemudi dan operator taksi daring. Aturan tersebut, kata Budi, menjadi dasar Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi para penumpang dan pengemudi taksi daring.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengakui kelengkapan persyaratan yang dimiliki pengemudi taksi daring sesuai PM 108 memang penting. "Untuk kelengkapan persyaratan itu, maka Jasa Raharja bisa memberikan asuransinya jika taksi daring tersebut legal sesuai mematuhi PM 108," tutur Setiyadi.

Jika tidak izin dari kementerian terkait yaitu Kemenhub dengan tidak melengkapi persyaratan yang ada di PM 108 maka taksi daring tersebut bersifat ilegal atau sama saja dengan omprengan. Itu berarti, lanjut Setiyadi, status taksi daring tersebuy tidak berizin dan tidak bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan.

Untuk itu saat ini Kemenhub bekerja sama dengan swasta dan lembaga terkait mempermudah sopir taksi daring menyesuaikan dengan aturan PM 108. Salah satunya dengan mempermudah pengemudi taksi daring dan konvensional membuat SIM A Umum bersubsidi yang diatur dalam PM 108. Selanjutnya, Kemenhub juga menjanjikan akan ada program kir atau uji kendaraan berkala gratis atau bersubsidi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement