Ahad 25 Feb 2018 18:56 WIB

KPU Garut: Kasus Gratifikasi tak Ganggu Pilkada Garut

Ketua KPU menegaskan, tahapan Pilkada Garut tidak akan berubah.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Hilwan Fanaqi mengatakan, kasus dugaan gratifikasi yang menyangkut seorang Komisioner KPU Garut tidak akan mengganggu tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut. Hilwan menegaskan, tahapan Pilkada Garut tak akan berubah dengan adanya kasus itu.

"Kami tidak mau kasus tersebut menganggu kinerja KPU Garut," kata Hilwan kepada wartawan di Garut, Ahad (25/2).

Ia menuturkan, Garut sedang memasuki tahapan kampaye para calon Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut. KPU Garut, kata Hilwan, akan terus fokus melaksanakan setiap tahapan Pilkada Garut agar tetap berjalan sukses sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Kami fokus untuk penyelenggaraan tahapan, dikarenakan jadwal semakin padat," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sempat tidak mempercayai penangkapan terhadap Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri terkait kasus suap meloloskan salah satu pasangan calon. Hilwan menyayangkan adanya kasus pelanggaran hukum yang menjerat penyelenggara Pilkada Garut.

"Kami terus merasa sedih dan terpukul," ucapnya.

KPU Garut, kata Hilwan, secara lembaga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada polisi dan siap menerima hasil keputusan hukumnya. "Apapun keputusan pihak kepolisian, kami akan menghormati," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement