REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang perdana sengketa hasil verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2019 antara Partai Bulan Bintang (PBB) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Senin (26/2). Sidang terbuka tersebut akan mengagendakan pembacaan pokok-pokok permohonan dari PBB selaku pihak pemohon.
"Besok merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan. Setelah itu, kami beri waktu kepada KPU untuk memberikan tanggapan dan menjawab dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon. Kemudian ada pembuktian, baik dari pemohon dan termohon kalau ada saksi maka akan kami hadirkan saksinya," ujarnya di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Ahad (25/2).
Merujuk kepada tahapan tersebut, Abhan mengungkapkan jika sidang antara KPU dan PBB bisa dilakukan tiga hingga empat kali. Namun, kata dia, pelaksanaan sidang tidak boleh melebihi dari batas waktu selama 12 hari penanganan sengketa Pemilu. Lebih lanjut, Abhan menjelaskan jika sidang terbuka antara KPU dengan PBB merupakan kelanjutan penanganan gugatan yang sebelumnya sudah melalui tahapan mediasi sebanyak dua kali.
Mediasi sebelumnya dilaksanakan pada Jumat (23/2) dan Sabtu (24/2). Dalam kedua mediasi tersebut, tidak terjadi titik temu antara KPU dan PBB. Abhan pun mengakui jika dua kali mediasi tidak dilakukan secara mendalam.
"KPU (termohon) tetap kepada keputusannya, kemudian si pemohon (PBB) minta untuk bisa dilakukan verifikasi ulang karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi kepengurusan di Kabupaten Manokwari Selatan. Hal ini disebabkan keanggotaannya kurang atau belum memenuhi syarat, tetapi KPU tetap sesuai keputusannya semula. Maka nanti keduanya bertemu di sidang ajudikasi untuk mengetahui fakta apa saja yang terjadi selama verifikasi di Manokwari Selatan," jelas Abhan.
Sementara itu, selain melakukan sidang antara KPU dan PBB, Bawaslu juga akan menggelar sidang antara KPU dengan Parsindo dan Partai Idaman. Kedua parpol ini sebelumnya tidak bisa mengikuti verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat penelitian administrasi oleh KPU.
"Kami juga akan menggelar mediasi antara KPU dengan PKPI. Mediasi antara KPU dengan PKPI rencananya akan digelar Senin sore," ungkap Abhan.
Baik PBB, PKPI, Parsindo dan Partai Idaman, lanjut dia, sama-sama mengajukan gugatan sengketa atas Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, menyampaikan KPU siap hadapi sidang terbuka atau adjudikasi penyelesaian perkara sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 dengan PBB.
Hal itu disampaikan Hasyim, setelah mediasi kedua antara PBB dengan KPU yang difasilitasi oleh Bawaslu Sabtu (24/2), kembali gagal mencapai titik temu. KPU, tegas Hasyim, tetap pada sikapnya dan tetap berkeyakinan terhadap hasil kerja verifikasi faktual yang telah dilakukan KPU.