Ahad 25 Feb 2018 21:51 WIB

Ini Surat Edaran Bupati Karawang untuk ASN. Apa Isinya?

Ada dimensi spiritual dan sosial dari shalat berjamaah di masjid.

Bupati Karawang Cellica Nurachadiana
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Bupati Karawang Cellica Nurachadiana

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengeluarkan surat edaran agar para pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten, melaksanakan shalat berjamaah lima waktu di masjid. "Ini merupakan terobosan yang luar biasa. Ada dimensi spiritual dan sosial dari shalat berjamaah di masjid itu," kata Kabag Kesra Pemkab Karawang Matin Abdul Rojak saat dihubungi di Karawang, Ahad (25/2).

Dia mengatakan, jika dilihat secara mendalam, orang yang menunaikan kewajiban kepada Allah tepat waktu akan berimbas terhadap perilaku sosial yang baik. Selain itu, juga akan melahirkan kepribadian yang mengharga waktu dan optimalisasi waktu sesuai dengan skala prioritas.

Dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 451/869/Kesra tertanggal 21 Februari 2018 disebutkan, seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemkab, kecamatan, serta desa/kelurahan, diimbau menghentikan seluruh kegiatannya saat azan berkumandang. Selanjutnya, para aparatur sipil negara bisa segera melaksanakan shalat fardhu di masjid terdekat.

Hal tersebut juga berlaku untuk pegawai di perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta aparatur sipil negara yang dinas di puskesmas dan rumah sakit.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement