REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anindya Puspita Helga Nur Fadhila, Siswa SMAN I Kota Semarang yang dikeluarkan dari sekolah atas dugaan penganiayaan terhadap adik kelasnya, akan mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Kuasa hukum Anindya Puspita, Hermansyah Bakrie, mengatakan, kliennya dikeluarkan oleh pihak sekolah bersama satu siswa lain gang bernama Muhammad Afif Ashor.
Hermansyah menyayangkan tindakan kepala sekolah yang dinilai otoriter itu. Menurut dia, pihak sekolah seharusnya melakukan evaluasi ke internal sebelum memutuskan untuk mengeluarkan siswanya. "Jangan mentang-mentang Anindya ini berasal dari keluarga kurang mampu," katanya. Ia menegaskan, perbuatan Kepala SMAN 1 tersebut tergolong sebagai penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Dituduh Aniaya Juniornya, Dua Siswa SMA Dikeluarkan
Sebelumnya, Anindya dan Afif dikeluarkan oleh pihak sekolah atas dugaan penganiayaan terhadap adik kelasnya. Penganiayaan diduga dilakukan saat pelaksanaan latihan dasar kepemimpinan (LDK) pada November 2017 lalu.
Pihak sekolah memberikan pilihan mengundurkan diri atau dikeluarkan dari sekolah yang akan dilanjutkan dengan proses hukum atas permasalahan itu.