REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor (Polres) Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatra Barat mengamankan seorang terduga pelaku perdagangan satwa yang dilindungi pada Sabtu (24/2).
ES (34 tahun) yang beralamat di Kampung Dagang Jorong Malabur, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari diamankan aparat karena diduga dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa landak (Hystrix brachyura).
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumatra Barat, Ade Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap ES bermula dari laporan masyarakat tentang adanya seorang warga di Nagari Bawan yang berperan sebagai pengumpul satwa dilindungi. Berdasarkan penelusuran, landak yang diperdagangkan oleh ES disalurkan untuk pembeli di luar daerah.
ES juga disinyalir merupakan anggota jaringan perdagangan landak yang tertangkap terlebih dulu pada Januari 2018 di Aceh. "Saat ini terduga pelaku dan satu landak diamankan di Mapolres Agam untuk penyelidikan selanjutnya," ujar Ade, Ahad (25/2).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Gabungan Sat Reskrim dan BKSDA Sumbar, di rumah ES ditemukan seekor landak di belakang rumah dengan kondisi disimpan dalam kandang yang terbuat dari beton seluas 3x4 meter. Tak hanya itu, berdasarkan penelusuran aparat kepolisian di rumah ES, juga ditemukan duri landak yang berserakan dan bercak darah di sekitar kandang.
Duri dan bercak darah tersebut diduga berasal dari landak yang sudah mati. Berdasarkan keterangan pelaku, dalam satu hari kemarin ia sudah menjual tujuh landak kepada pembeli yang berasal dari Pasaman, Sumatra Barat.