Senin 26 Feb 2018 02:02 WIB

Polisi Tangkap Penjual Landak di Sumbar

Landak termasuk hewan yang dilindungi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Landak. (Ilustrasi)
Foto: Huffingtonpost
Landak. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor (Polres) Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatra Barat mengamankan seorang terduga pelaku perdagangan satwa yang dilindungi pada Sabtu (24/2).

ES (34 tahun) yang beralamat di Kampung Dagang Jorong Malabur, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari diamankan aparat karena diduga dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa landak (Hystrix brachyura).

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumatra Barat, Ade Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap ES bermula dari laporan masyarakat tentang adanya seorang warga di Nagari Bawan yang berperan sebagai pengumpul satwa dilindungi. Berdasarkan penelusuran, landak yang diperdagangkan oleh ES disalurkan untuk pembeli di luar daerah.

ES juga disinyalir merupakan anggota jaringan perdagangan landak yang tertangkap terlebih dulu pada Januari 2018 di Aceh. "Saat ini terduga pelaku dan satu landak diamankan di Mapolres Agam untuk penyelidikan selanjutnya," ujar Ade, Ahad (25/2).