Senin 26 Feb 2018 12:50 WIB

Ketua Panwaslu Garut Berpotensi Diberhentikan Permanen

DKPP masih menunggu menunggu aduan dari paslon atau Bawaslu pusat.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Situasi kantor Panwaslu Garut di jalan raya Samarang, Ahad (25/2).
Foto: REPUBLIKA/Rizky Suryaradika
Situasi kantor Panwaslu Garut di jalan raya Samarang, Ahad (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono, mengatakan ada potensi pemberhentian tetap terhadap Ketua Panwaslu Kabupaten Garut dan anggota KPUD Kabupaten Garut. DKPP masih menanti laporan pihak-pihak terkait mengenai kasus suap pencalonan Pilkada yang melibatkan dua penyelenggara pemilu di Kabupaten Garut tersebut.

"Terkait kasus di Garut, DKPP masih menunggu pengaduan, baik dari paslon yang dirugikan, atau dari KPU/Bawaslu (pusat), " ujar Harjono lewat pesan singkat kepada Republika.co.id, Senin (26/2).

Dia menjelaskan, mekanisme penanganan oleh DKPP harus melalui laporan oleh ketiga pihak tersebut. DKPP akan memproses laporan berikut bukti dan saksi yang ada.

"Kami akan menyenangkan dahulu, kalau sudah cukup bukti akan kami hadirkan saksi. Kemudian, sanksi dilakukan setelah proses itu. Jika memang terbukti, pemberhentian tetap dilakukan setelah itu, " tambah Harjono.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pihaknya memutuskan memberhentikan sementara Ade Sudrajad sebagai komisioner KPUD Kabupaten Garut. Ade diketahui telah menjadi tersangka kasus dugaan suap Pilkada kabupaten tersebut.

"Ada dugaan bahwa dua orang itu (anggota KPUD Kabupaten Garut dan Ketua Panwawaslu Kabupaten Garut) menerima suap. Maka agar memudahkan kepolisian melakukan proses hukum, karena keduanya saat ini berstatus tersangka, maka kami berhentikan sementara komisioner KPU Garut itu," jelas Ilham ketika dihubungi wartawan, Ahad (25/2).

Meski demikian, pihaknya menegaskan jika pemberhentian satu komisioner KPUD ini tidak akan menghambat tahapan Pilkada di Kabupaten Garut. "KPUD tetap bekerja sebagaimana ketentuan yang ada," tegasnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan pihaknya memutuskan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri. Hasan diketahui telah diamankan pihak kepolisian karena terbukti menerima suap dari salah satu pihak pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Garut.

"Bawaslu segera menindaklanjuti kasus ini dengan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut sambil menunggu penetapan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hari ini juga Bawaslu akan mengirimkan tim ke Kabupaten Garut untuk melakukan supervisi," tegas Abhan.

Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri bergabung dengan Satgasda Jabar dan Polres Garut menangkap Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri. Keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Kabupaten Garut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement