Senin 26 Feb 2018 13:34 WIB

Dalam PK, Pengacara Ahok Singgung Kasus Buni Yani

Selain video yang diedit Buni Yani, kekhilafan hakim juga jadi dasar PK.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Hakim Ketua Mulyadi (kanan) bersama Hakim Anggota Tugianto (kiri) memimpin jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Hakim Ketua Mulyadi (kanan) bersama Hakim Anggota Tugianto (kiri) memimpin jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini memulai sidang peninjauan kembali (PK) atas kasus penistaan agama yang menjerat mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tim kuasa hukum Ahok pun angkat bicara soal kasus Buni Yani.

Salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2), mengatakan, timnya, melihat bahwa di dalam putusan PK itu adalah dasar bagi Buni Yani dipidana karena dia mengedit video yang sudah ada. Videonya memang sama, tetapi kalimat yang ditambahkan itu tidak sesuai karena Buni Yani menambahkan kalimat yang tak sesuai.

"Itu yang kami masukkan dalam berkas PK (ketidaksesuaian video Buni Yani). Selanjutnya adalah kekhilafan hakim. Itu banyak sekali hampir semua pertimbangan itu tak sesuai. Kemudian tak pernah dipertimbangkan juga seperti ahli dari Pak Ahok itu sama sekali tak pernah dipertimbangkan oleh majelis hakim. itu yang kami pertimbangkan," papar Josefina.

Josefina mengaku memang ada beberapa hal dalam kasus Buni Yani yang dimasukkan ke dalam berkas PK. "Ada enam sampai tujuh poin. Beberapa di dalamnya memang ada yang kontraproduktif oleh majelis hakim dalam pertimbangannya," papar Josefina.

Pantauan Republika, sidang Ahok pada hari ini dihadiri oleh rekan-rekan media dengan belasan kamera. Suasana ruangan juga pengap karena AC tidak menyala dan penuh dengan orang. Selain itu, majelis hakim juga tidak menggunakan mikrofon sehingga pernyataannya tidak bisa didengar.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.50 WIB, namun pada pukul 10.00 WIB sidang sudah selesai setelah tim kuasa hukum menyerahkan berkas-berkas PK Ahok. Jika berkas sudah lengkap, akan diserahkan sesegera mungkin ke Mahkamah Agung (MA), sekitar pekan depan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement