Majelis hakim tidak langsung memutuskan PK Ahok diterima atau ditolak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Namun, dalam sidang tersebut, Ahok tidak hadir.
Salah satu kuasa hukum Ahom, Fifi Lety, mengatakan ketidakhadiran Ahok bukanlah sesuatu yang penting. "Ahok tidak bisa hadir hari ini, lagi pula itu bukan suatu yang penting," ujar dia saat ditemui di depan ruang sidang PK Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).
Dalam persidangan tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.