Senin 26 Feb 2018 14:48 WIB

Fadli Zon: Jangan Sampai Sidang PK Ahok Bikin Kegaduhan Baru

Fadli meminta agar hakim mempertimbangkan keadilan masyarakat

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Adik dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga Kuasa Hukumnya Fifi Lety Indra (kanan) berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Adik dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga Kuasa Hukumnya Fifi Lety Indra (kanan) berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Senin (26/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan dirinya menghargai proses hukum yang kini sedang diupayakan Ahok.

"Kita tentu menghargai proses hukum yang diajukan selama itu dalam koridor hukum," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/2).

Menurut Fadli, dirinya justru tidak melihat adanyabukti baru yang bisa dijadikan satu landasan mengabulkan PK tersebut. Bahkan Fadli mengingatkan agar sidang PK Ahok tidak direkayasa sehingga tidak menimbulkan kegaduhan baru.

"Saya kira perlu dipertimbangkan rasa keadilan masyarakat jangan sampai sidang ini rekayasa dan menghasilkan kegaduhan baru," ujar Wakil Ketua DPR tersebut.

Sebelumnya Ahok telah divonis hukuman penjara selama dua tahun atas kasus penodaan agama Mei 2017 lalu. Ahok diketahui mengajukan PK vonisnya ke MA pada 2 Februari 2018 lalu. Putusan Buni Yani diketahui menjadi dasar Ahok mengajukan PK tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement