Senin 26 Feb 2018 15:32 WIB

Dipanggil Polisi, Nikita: Gue Kece Kagak?

Nikita dipanggil soal cicitan yang disebut menghina mantan panglima Gatot.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Teguh Firmansyah
Artis majalah dewasa Nikita Mirzani penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin (26/2), atas kasus tweet penghinaan mantan Panglima TNI.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Artis majalah dewasa Nikita Mirzani penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin (26/2), atas kasus tweet penghinaan mantan Panglima TNI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis majalah dewasa Nikita Mirzani memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus kicauan penghinaan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Ia tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 14.00 WIB.

Nikita didampingi dengan kuasa hukumnya, Aulia Fahmi. Ia mengaku tidak mengetahui pasti alasan dipanggilnya dia sebagai saksi, ia justru mengajak bergurau rekan media. "Gue aja kagak tahu (ditanyakan soal apa). Eh gue kece kagak," ujar Nikita yang mengenakan baju putih itu, saat ditemui Senin (26/2).

Sebelumnya diketahui, dalam akun Twitter yang diduga milik artis Nikita Mirzani, mengomentari tentang pemutaran film G30S/PKI. Cicitan tersebut berbunyi 'Film G 30S PKI tidak seru, seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke dalam lubang buaya pasti lebih seru'.

Akibatnya, Nikita dilaporkan oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam Advokat Al Islam NKRI Sumsel yang mengadu ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (3/10). Selain itu, Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran juga melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.

Kemudian, dari pihak Nikita juga melaporkan balik pelapornya. Ia melaporkan sejumlah nama dan beberapa akun media sosial.

 

Melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, Nikita melaporkan Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI di Sumatera Selatan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano, pemilik atau pengguna akun instagram PKI_terkutuk65 dan pengguna akunFacebookAria Dwiyatmo.

Nikita melaporkan mereka dengan laporan nomor LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 9 Oktober. Kelima terlapor itu dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement