Senin 26 Feb 2018 15:54 WIB

Ketua KPU Jabar Segera Pecat Komisioner KPU Garut

Komisioner KPU Garut berinisial AS menjadi tersangka suap.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andri Saubani
Tiga tersangka kasus suap KPU dan Panwaslu Kabupate. Garut.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Tiga tersangka kasus suap KPU dan Panwaslu Kabupate. Garut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua KPU Jawa Barat (Jabar) Yayat Hidayat segera melakukan pemecatan kepada Komisioner KPU Garut berinisial AS. Menurut Yayat, pemecatan tersebut dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik. Ia, akan menggunakan surat keterangan dari Polda Jabar ke KPU RI.

"Kasus ini akan diadukan ke dewan kehormatan penyelenggara. Agar cepat prosesnya. Calon penggantinya sudah ada. Penggantinya adalah ranking enam dari hasil seleksi KPU," ujar Yayat kepada wartawan, Senin (26/2).

Yayat mengungkapkan, tersangka penyuap sempat mencoba menyuap petinggi KPU Garut. Namun, mereka menolak, kecuali satu yang berhasil tergoda.

"Tim kampanye mendatangi satu-satu anggota menawarkan atau iming-iming. Tapi ketua dan tiga anggota KPU menolak. Intinya si penyuap ingin meloloskan paslon," katanya.

Hingga akhirnya, kata dia, penetapan paslon perseorangan itu tidak lolos. "Paslon yang bersangkutan gagal," katanya.

Yayat mengimbau kepada seluruh masyarakat Garut untuk tenang. Ia, akan menjamin proses yang sedang dilaksanakan Polda Jabar tidak akan mempengaruhi pemilihan Garut maupun ilkada yang lain.

"Kami jamin 100 persen tidak akan mempengaruhi kinerja KPU Garut terhadap tugasnya. Kami harus mengembalikan trust publik yang terpuruk harus bersama-sama," katanya.

Polda Jabar, resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus gratifikasi dalam Pilkada Garut. Mereka adalah anggota komisioner KPU Garut berinisial AS, ketua Panwaslu Garut berinisial HH, dan seorang tim pemenangan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin berinisial DW.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement