REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi masih menerapkan status siaga darurat bencana banjir dan longsor. Penetapan status ini dilakukan untuk menghadapi potensi bencana akibat faktor cuaca ekstrem.
Hingga kini status siaga darurat bencana belum berubah dan berlaku hingga 31 Mei 2018 mendatang, terang Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi Zulkarnain Barhami kepada wartawan, Senin (26/2). Sebelumnya wali kota Sukabumi telah menetapkan status tersebut pada 1 Desember 2017 hingga 31 Mei 2018.
Menurut Zulkarnain, kebijakan ini diterbitkan sehubungan dengan terjadinya cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi pada akhir 2017 dan diperkirakan akan terjadi sampai Mei 2018. Penetapan ini pun, kata dia, mengacu pada penetapan status serupa yang dilakukan Pemprov Jawa Barat.
Zulkarnain mengatakan, status siaga ini diharapkan dapat mempecepat penanganan bencana di lapangan. Misalnya ketika terjadi bencana maka setiap unsur penanggulangan bencana bisa menindaklanjuti dan memberikan bantuan.
Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz menghimbau kepada seluruh aparat dan masyarakat Sukabumi agar selalu waspada pada musim hujan. Terlebih lanjut dia pada saat curah hujan relatif tinggi dibandingkan sebelumnya.
Dampaknya kata Muraz, potensi bencana baik tanah longsor maupun banjir masih tetap ada. Selain itu sambung dia wilayah Sukabumi sering terjadi bencana angin kencang yang biasanya bersamaan dengan turunnya hujan. Sejumlah bencana itu berpotensi untuk merusak bangunan milik warga.
Oleh karena itu ungkap Muraz, seluruh aparat dan warga masyarakat Sukabumi harus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana. Sehingga, tutur dia, ketika ada laporan bencana maka warga maupun aparat bisa segera merespon dan mengambil berbagai tindakan yang tepat.