REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Pendidikan Arief Rachman berpendapat, rencana pemangkasan tunjangan profesor yang dinilai tidak produktif menulis jurnal internasional sah-sah saja. Namun, dia menilai, aturan terkait pemberian tunjangan profesor yang tertuang dalam Permenristekdikti 20/2017 tidak disosialisasikan secara menyeluruh.
"Pemangkasan, penutupan, menghilangkan tunjangan atau apapun itu harus ada peraturannya dan aturan itu harus disosialisasikan kepada seluruh profesor dong," kata Arief kepada Republika, Senin (26/2).
Menurut Arief, jelas dia, sosialisasi tersebut dinilai sangat penting. Yakni untuk mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan oleh guru besar atau profesor di perguruan tinggi.
"Banyak profesor yang usianya sudah 80 tahun. Seperti saya yang berusia 75 tahun, jadi apakah profesor seperti saya ini dikendalikan oleh aturan itu? Karena jujur saja saya pun tidak tahu," jelas Arief.
Arief tidak menampik, penelitian yang dilakukan oleh guru besar atau profesor adalah realisasi dari Tri Darma Perguruan Tinggi, yang juga berdampak pada mutu pendidikan Indonesia. Namun, menurut dia, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) pun tidak bisa seenaknya membuat aturan tanpa diiringi sosialisasi yang menyeluruh.
"Perlu dipertimbangkan, disosialisasikan kepada seluruh guru besar yang ada," jelas dia.