REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih menunggu proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait pemberhentian sementara terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
"Kami menunggu tetap asas praduga tak bersalah, menunggu proses penyidikan di KPK," kata Tjahjo sesuai melakukan rapat dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/2).
Soal pemberhentian Zumi, kata Tjahjo, Kemendagri juga akan menunggu sampai berkas perkara Zumi dilimpahkan ke pengadilan. "Yang penting dia bisa membagi waktu harus kooperatif dengan KPK, bisa melaksanakan fungsi tugas pemerintahan sehari-hari," ucap Mendagri.
KPK telah menetapkan Zumi dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018. Zumi sendiri telah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka terkait kasus itu pada Kamis (15/2).
Namun, ia lebih memilih irit bicara seusai diperika KPK. "Bicara sama lawyer saya saja ya, terima kasih," kata Zumi, saat itu. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp 6 miliar.
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp 6 miliar. KPK pun saat ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut.
Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, tersangka Arfan selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR provinsi Jambi serta sebagai pejabat pembuat Komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lain.