Senin 26 Feb 2018 21:08 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa pada saat masa kampanye, partai politik dilarang berkampanye di media cetak dan elektronik. Karena, iklan kampanye akan di fasilitasi oleh KPU, Senin (26/2).
Wahyu mengatakan nantinya partai politik akan diberikan kesempatan sosialisasi internal kepada partai politik lain namun sebelumnya harus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu setempat. Waktu kampanye sendiri hanya 21 hari dimulai pada 23 April 2018.
Ia juga menambahkan pemberitaan pertemuan internal antarpartai politik pun dipersilakan, karena masyarakat juga membutuhkan informasi terkait partai politik peserta pemilu 2019.
Berikut video lengkapnya.