Selasa 27 Feb 2018 00:37 WIB

Sidang 10 Menit, Ini Poin yang Diajukan Kuasa Hukum Ahok

Ahok dianggap kooperatif selama menjalani persidangan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Dwi Murdaningsih
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga Adiknya Fifi Lety Indra memberikan penjelasan usai sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga Adiknya Fifi Lety Indra memberikan penjelasan usai sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berlangsung hanya 10 menit dari pukul 09.50 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Tim kuasa hukum Ahok pun memaparkan sejumlah poin pengajuan pada sidang hari ini, Senin (26/2).

Salah satu kuasa hukum Ahok, Fifi Lety, mengatakan alasan penahanan Ahok lebih kepada kekhilafan hakim yang tidak menyebutkan sebab penahanan Ahok. Sementara, selama menjalani sidang, Ahok sudah bersikan kooperatif, namun masih juga ditahan. Bahkan, sudah mengajukan banding pun Ahok tetap ditahan.

Jaksa: Tidak Ada Bukti Baru dalam PK Ahok

"Kami kan ada alasan macam-macam. Contoh ketika Pak Ahok harus diputuskan ditahan langsung, putusan ini banyak sekali kekhilafan hakim. Salah satu yang bisa jadi pertimbangan kan Pak Ahok kooperatif, tapi dasar penahanan adalah takut dia melakukan perbuatannya dan itu tak diuraikan kenapa Pak Ahok harus ditahan juga," kata Fifi saat ditemui usai sidang, Senin (26/2).