Selasa 27 Feb 2018 00:37 WIB

Sidang 10 Menit, Ini Poin yang Diajukan Kuasa Hukum Ahok

Ahok dianggap kooperatif selama menjalani persidangan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Dwi Murdaningsih
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga Adiknya Fifi Lety Indra memberikan penjelasan usai sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga Adiknya Fifi Lety Indra memberikan penjelasan usai sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berlangsung hanya 10 menit dari pukul 09.50 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Tim kuasa hukum Ahok pun memaparkan sejumlah poin pengajuan pada sidang hari ini, Senin (26/2).

Salah satu kuasa hukum Ahok, Fifi Lety, mengatakan alasan penahanan Ahok lebih kepada kekhilafan hakim yang tidak menyebutkan sebab penahanan Ahok. Sementara, selama menjalani sidang, Ahok sudah bersikan kooperatif, namun masih juga ditahan. Bahkan, sudah mengajukan banding pun Ahok tetap ditahan.

Jaksa: Tidak Ada Bukti Baru dalam PK Ahok

"Kami kan ada alasan macam-macam. Contoh ketika Pak Ahok harus diputuskan ditahan langsung, putusan ini banyak sekali kekhilafan hakim. Salah satu yang bisa jadi pertimbangan kan Pak Ahok kooperatif, tapi dasar penahanan adalah takut dia melakukan perbuatannya dan itu tak diuraikan kenapa Pak Ahok harus ditahan juga," kata Fifi saat ditemui usai sidang, Senin (26/2).

Kemudian, alasan lainnya, Ahok selama persidangan kasus penistaan agama yang menimpanya, tidak pernah ditahan lantaran kooperatif. Dan itu seharusnya, bisa dijadikan bahan pertimbangan hal yang meringankan.

"Orang ditahan karena takut mengulangi perbuatannya. Tapi Pak Ahok ini sangat kooperatif," kata Fifi.

Alasan selanjutnya, para pelapor juga memiliki banyak kejanggalan dan tidak dijadikan pertimbangan, pada saat membuat BAP (berita acara pemeriksaan). Pada saat pelaksanaan sidang pun banyak saksi pelapor yang mengatakan statement serupa.

Apalagi, penduduk Kepulauan Seribu tidak ada yang merasa tersinggung ataupun marah, dan ini juga harus dijadikan pertimbangan. Karena yang merasa tersinggung adalah umat Islam yang berada di luar Kepulauan Seribu, itupun mereka marah dan tersinggung setelah munculnya video dari Buni Yani.

"Logikanya, jika masyarakat tersinggung dan jika memang menyinggung agama orang lain, orang di sana harusnya tersinggung. Apalagi disana banyak orang pandai dan wartawan, semua adem ayem. Baru sembilan hari setelah itu, muncul positingan dari bapak sana (Buni Yani), kemudian terbukti ada putusan pengadilan bahwa putusan tersebut ada tindak pidana," kata Fifi.

Saksi dari Kepualaun Seribu juga dihadirkan kuasa hukum Ahok, dan tidak ada yang tersinggung. Karena menurut dia, pelapor tersebut adalah orang-orang yang sudah membenci Ahok dari awal, dan semua mengatasnamakan penduduk beragama Islam.

"Padahal banyak pendukung pak Ahok beragam Islam yang tidak tersinggung. Kami juga merilis pidato Gus Dur yang memperbolehkan pemimpin non muslim, dan itu tidak dikupas oleh hakim," kata Fifi.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Punama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus penistaan agama yang melilit mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Rencananya, sidang perdana PK Ahok ini akan digelar pada hari ini, Senin (26/2).

Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, enggan membeberkan lebih detil apa alasan pihaknya mengajukan PK, walaupun sebelumnya santer beredar alasan mereka ajukan PK lantaran kekhilafan dari Majelis Hakim.

Pantauan Republika.co.id, sidang Ahok dihadiri oleh rekan-rekan media dengan belasan kamera. Suasana ruangan juga pengap karena AC tidak menyala dan penuh dengan orang. Selain itu, majelis hakim juga tidak menggunakan microfon sehingga omongannya tidak bisa didengar.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.50 WIB, namun pada pukul 10.00 WIB sidang sudah selesai setelah tim kuasa hukum menyerahkan berkas-berkas PK Ahok. Berkas jika sudah lengkap, akan diserahkan sesegera mungkin ke Mahkamah Agung (MA), sekitar pekan depan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement