Selasa 27 Feb 2018 03:25 WIB

9 Bulan Dipenjara, Ini Alasan Ahok Baru Ajukan PK

Sidang PK Ahok hanya berlangsung 10 menit.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Dwi Murdaningsih
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga Adiknya Fifi Lety Indra (kanan) bersama tim kuasa hukum menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga Adiknya Fifi Lety Indra (kanan) bersama tim kuasa hukum menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pengacara Ahok, Fifi Lety memaparkan alasannya mengapa baru mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama, setelah Ahok dipenjara selama sembilan bulan. Sebelumnya, Ahok merasa tidak tega jika kedua kubu yang bertentangan saling bersitegang.

"Pada waktu melakukan banding, kenapa Pak Ahok menarik banding? Pak Ahok ini seorang negarawan, dia tidak tega kalau pendukung dan pembenci dia saling berbenturan. Kita semua anak bangsa dan orang Indonesia," kata Fifi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).

Fifi mengatakan, Ahok telah membaktikan dirinya sebagai pelayan masyarakat yang berbakti bagi bangsa. Jika dia memaksakan banding, lalu terjadi pro dan kontra, Ahok membayangkan akan terjadi perpecahan.

Padahal, ia bersama pihak Ahok ingin merajut Bhineka Tunggal Ika dan berbangsa. Jika saat itu Ahok melakukan banding, menurut dia, maka semua tidak akan seaman ini. Fifi secara pribadi dan keluarga pun, melihat Ahok telah merelakan dirinya untuk dipenjara.